![]() |
| Polemik PBNU: Resolusi atau Eskalasi? |
Cherbonnews.com | Dinamika Internal NU dan Ujian Tata Kelola Organisasi di Era Kontemporer - Dalam menyikapi polemik internal yang tengah melanda Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), terdapat sebuah perspektif yang menganjurkan kesunyian sebagai bentuk kebijaksanaan, serupa dengan sikap sejumlah sahabat Nabi Muhammad SAW. saat menghadapi friksi di kalangan elit.
Namun, diam secara kolektif bukanlah sebuah solusi yang feasible dalam konteks keorganisasian modern. Sebaliknya, imperatif untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada umat mengenai kronologi dan asbabul wurud (sebab-sebab kemunculan) peristiwa ini justru menjadi sebuah keniscayaan.
Mengingat visi utama NU adalah mewujudkan kemaslahatan umat, maka transparansi yang argumentatif merupakan bagian integral dari komitmen tersebut. Tujuannya adalah agar gejolak yang terjadi di tingkat pengurus struktural dan basis kultural tidak terjebak dalam ruang interpretasi yang vakum, melainkan dapat dipahami konteksnya sehingga menciptakan ketenangan. NU, dengan sejarah panjangnya, telah terbiasa menghadapi dinamika internal; persoalannya kini adalah apakah kepemimpinan hasil Muktamar ke-34 ini mampu lulus dari ujian ini atau justru sebaliknya.
Analisis terhadap Validitas dan Substansi Risalah
Akar polemik ini bermula dari tersebarnya risalah rapat Pengurus Syuriah NU di media sosial—sebuah dokumen yang semestinya bersifat rahasia mengingat sensitivitas kandungannya yang berpotensi menjadi isu nasional. Terlepas dari kebocoran tersebut, substansi risalah itu sendiri patut dipertanyakan secara metodologis. Pertama, dari segi formil, dokumen tersebut hanya ditandatangani oleh Rais `Aam tanpa keterlibatan sekretaris atau pihak lain yang semestinya turut mengesahkan. Kedua, absennya stempel resmi organisasi memperlemah validitasnya sebagai dokumen resmi. Ketiga, muncul spekulasi apakah dokumen ini benar-benar representasi dari keputusan rapat, atau sekadar test of the waves (uji gelombang) untuk memetakan konstelasi kekuatan internal NU dalam menyongsong Muktamar 2026. Asumsi terakhir ini mengindikasikan adanya kemungkinan manuver politik internal.
Apabila risalah tersebut diasumsikan benar adanya, maka langkah analitis berikutnya adalah menguji kesesuaian kandungannya dengan rule of law organisasi. Pada klausul nomor dua, dinyatakan bahwa Ketua Umum PBNU (Tanfidziah) diduga melanggar kode etik organisasi dengan dua tuduhan utama: (1) pengelolaan keuangan yang problematis, dan (2) keterlibatan dengan akademisi yang didukung mendukung Zionisme Israel dalam suatu forum diskusi. Implikasinya, seperti tertuang dalam poin lima, Ketua Umum diminta untuk mengundurkan diri dalam tempo tiga hari, dengan ancaman pemberhentian tidak hormat secara otomatis.
Namun, logika dari kedua tuduhan ini mengandung sejumlah paradoks yang perlu diangkat ke permukaan. Jika persoalannya adalah efisiensi keuangan, maka pertanyaannya adalah mengapa rapat yang membahasnya diselenggarakan di hotel yang notabene memerlukan biaya signifikan? Apakah biaya tersebut bersumber dari anggaran PBNU atau pihak sponsor? Lebih lanjut, dalam struktur organisasi, Bendahara Umum (Bendum) adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam kebijakan keuangan; namun, mengapa narasi kesalahan hanya berpusat pada Ketua Umum? Di sisi lain, terkait isu Zionisme, apakah permintaan maaf yang telah disampaikan oleh Ketua Umum dianggap tidak memadai? Yang paling fundamental, apakah kewenangan Syuriah untuk memberhentikan Ketua Umum Tanfidziah—sebuah posisi struktural tertinggi yang dipilih oleh muktamirin—dapat dilakukan hanya melalui sebuah rapat, tanpa melalui proses adjudikasi dan pembelaan diri yang memadai?
Kontekstualisasi Historis dan Motif Politis
Dampak dari keputusan sepihak semacam ini bersifat fatal, tidak hanya meruntuhkan harga diri sang Ketua Umum, tetapi juga menjadi preseden buruk yang mengerdilkan prestasi dan prestise yang telah dibangun. Namun, kita juga tidak dapat serta-merta menganggap bahwa kedua tuduhan tersebut lahir dari ruang hampa. Beberapa rekam jejak konflik internal dapat menjadi variabel pemantik. Beberapa tahun terakhir, wacana mosi tidak percaya dan Muktamar Luar Biasa (MLB) telah beberapa kali mengemuka dari kalangan NU kultural. Isu keikutsertaan Ketua Umum dalam forum yang melibatkan Israel, meski telah dimintai maaf, tetap menjadi narasi yang mudah dipolitisasi. Demikian pula dengan ketegangan seputar masalah nasab Ba'alawi yang menciptakan saling curiga, serta pemecatan sejumlah pengurus PWNU Jawa Timur yang menimbulkan kontroversi.
Dinamika yang lebih substantif tampaknya bersumber pada tarik-menarik pengaruh politik dan ekonomi. Perebutan pengaruh antara Ketua Umum dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai posisi politik NU merupakan satu faktor. Lebih jauh, isu yang paling krusial diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dividen dari pengurusan tambang yang diberikan pemerintah kepada jam'iyah. Konflik kepentingan (conflict of interest) muncul antara keinginan Ketua Umum yang mengusung agar dana tersebut dialokasikan untuk kepentingan jam'iyah yang lebih luas, berhadapan dengan kepentingan segelintir pengurus yang menginginkan alokasi yang lebih menguntungkan secara internal. Ketegangan ini berimbas pada proses birokratis, di mana penandatanganan Surat Keputusan (SK) untuk pengurus di tingkat wilayah (PWNU) dan cabang (PCNU) menjadi alat tarik-ulur dan bentuk pertarungan tidak kasat mata antara Ketua Umum dan Sekjen. Pada titik ini, pusaran polemik ini dapat dilacak pada interaksi tiga tokoh kunci: Rais `Aam, Ketua Umum, dan Sekjen.
Dampak Sosiologis dan Kegagalan Komunikasi Organisasi
Pembocoran risalah sensitif ke ruang publik merupakan sebuah langkah yang disayangkan dari perspektif tata kelola organisasi. NU, dengan basis massa yang masif dan heterogen, akan rentan terhadap interpretasi yang beragam, yang berpotensi memicu polarisasi internal dan stigmatisasi eksternal. Syuriah, sebagai lembaga tertinggi yang diharapkan memiliki kematangan politik, seharusnya dapat mengelola komunikasi internal dengan lebih bijaksana tanpa mendelegitimasi proses melalui eksposur yang prematur. Keputusan yang "liar"—seperti ultimatum pengunduran diri dalam tiga hari—terasa tergesa-gesa, tidak edukatif, dan mengabaikan prinsip keadilan prosedural, terlebih mengingat bahwa baik Syuriah maupun Tanfidziah sama-sama merupakan produk legitimasi muktamar.
Respon dari Ketua Umum dengan menghimpun dukungan dari PWNU dan para ulama di luar struktur formal, meski dapat dipandang sebagai strategi pertahanan kultural, justru semakin mengafirmasi adanya disfungsi komunikasi di tubuh elite. Langkah ini, yang pada permukaannya berupa silaturahmi, pada hakikatnya adalah mobilisasi legitimasi untuk melawan legitimasi struktural Syuriah. Situasi ini mengindikasikan bahwa mekanisme resolusi konflik tradisional NU yang mengedepankan pendekatan kultural telah dianggap tidak memadai, sehingga para aktor beralih pada pendekatan struktural-legalistik dan kontestasi pencitraan.
Simpulan dan Jalan Keluar: Menimbang Opsi Konstitusional
Pertanyaan "siapa yang salah" adalah simplifikasi yang tidak produktif. Tradisi NU biasanya menyelesaikan konflik semacam ini dengan pendekatan kultural yang halus. Namun, ketika pola penyelesaiannya bergeser menjadi perang legitimasi dan akumulasi dukungan, maka pendekatan kultural menjadi sulit diterapkan.
Dalam kondisi demikian, mekanisme organisasi yang paling etis dan legitimatif adalah menyelenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB). Opsi ini dapat diframing sebagai "Muktamar Dipercepat" yang bertujuan mengatasi kebuntuan politik secara konstitusional, sekaligus melindungi nama baik organisasi dan individu yang terkait. MLB, meski merepresentasikan suatu keabnormalan dalam siklus kepemimpinan, merupakan instrumen formal untuk meredakan eskalasi yang berlarut-larut.
Solusi idealnya adalah seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan resolusi melalui jalur diplomasi internal. Namun, jika eskalasi terus berlanjut, maka percepatan muktamar dengan tidak melibatkan kembali tokoh-tokoh yang bertikai dapat menjadi opsi untuk mendegradasi konflik. Langkah ini diperlukan untuk mencegah pola konflik serupa menular ke tingkat wilayah dan cabang, serta untuk mengembalikan NU pada khittah 1926-nya sebagai organisasi masyarakat yang menjadi penjaga moral bangsa (NKRI). Pada akhirnya, yang dipertaruhkan adalah marwah dan masa depan NU sebagai pilar civil society di Indonesia.
Editor: Mas Irfan
