9 Pedoman Berpolitik Warga NU: Merawat Bangsa dengan Khasanah Aswaja

9 Pedoman Berpolitik Warga NU
9 Pedoman Berpolitik Warga NU

Cherbonnews.com | Di tengah dinamika politik Indonesia yang kompleks, di manakah posisi Nahdlatul Ulama (NU)? Sebagai organisasi Islam terbesar dengan puluhan juta anggota, NU bukanlah partai politik, namun pengaruh sosial-kulturalnya menjadikan warga NU sebagai bagian penting dari elektoral Indonesia. Pertanyaan kritisnya adalah: adakah rambu-rambu yang mengatur agar partisipasi politik warga NU tetap berada pada koridor nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kulturalnya? Jawabannya ada pada 9 Pedoman Berpolitik Warga NU yang telah dirumuskan secara resmi.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam kesembilan pedoman resmi tersebut. Pedoman ini bukanlah doktrin baru, melainkan kristalisasi dari tata kelola organisasi modern NU yang berakar pada khittah 1926, prinsip Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja), dan komitmen kebangsaan yang tak tergoyahkan. Memahami pedoman ini sangat penting, bukan hanya bagi warga NU, tetapi juga bagi seluruh pelaku politik dan pengamat, untuk melihat bagaimana organisasi keagamaan besar ini merumuskan etika politik yang khas. Artikel ini akan membedah masing-masing poin dengan perspektif tata kelola, budaya pesantren, dan relevansinya dalam konteks demokrasi Indonesia kontemporer.

Pedoman 1: Politik sebagai Keterlibatan Warga Negara yang Konstitusional

Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama mengandung arti keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan Pancasila dan UUD1945.

Pedoman pertama menegaskan bahwa berpolitik bagi NU pada hakikatnya adalah menjalankan kewajiban sebagai warga negara dalam mengisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, kerangka utamanya telah ditetapkan: Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ini adalah pondasi final. Pedoman ini menjadi landasan filosofis sekaligus kerangka hukum yang tak terbantahkan, menempatkan politik sebagai pengabdian dalam bingkai negara kesepakatan (darul ‘ahdi).

  • Integrasi Nilai dan Konstitusi: Partisipasi politik warga NU tidak dilakukan dalam ruang hampa atau dengan membawa agenda ideologis tersendiri. Segala aktivitas politik harus bisa diterjemahkan ke dalam bahasa konstitusi dan dasar negara. Ini mencerminkan tata kelola organisasi modern NU yang sangat menghargai konsensus nasional dan berperan sebagai bagian integral dari Republik Indonesia.
  • Dari Kewajiban Agama ke Kewajiban Negara: Dalam perspektif fiqh siyasah (hukum politik Islam), menjaga negara (hifdz ad-daulah) adalah bagian dari maqashid syariah (tujuan syariat). Dengan mendasarkan diri pada Pancasila dan UUD 1945, NU melihat bahwa memelihara dan memakmurkan negara kesepakatan Indonesia adalah bentuk pengamalan agama yang kontekstual dan utama.

Implikasi Praktis: Warga NU didorong untuk terlibat dalam semua spektrum kehidupan bernegara—mulai dari menjadi pemilih cerdas, anggota partai politik, birokrat, hingga legislator—dengan kesadaran penuh bahwa mereka sedang mengamalkan nilai-nilai kebangsaan yang telah disepakati.

Tabel 1: Dimensi Politik dalam Pedoman Pertama (Politik sebagai Keterlibatan Warga Negara yang Konstitusional)

Dimensi Karakter Utama Sumber Nilai Pendukung Indikator Perilaku Nyata
Keterlibatan Menyeluruh Holistik & Aktif: Partisipasi di semua aspek berbangsa: politik, hukum, sosial, budaya, ekonomi, dan pertahanan.
Proaktif: Tidak hanya menunggu, tetapi aktif membangun dan mengkritisi kebijakan.
Tanggung Jawab Kolektif: Dipandang sebagai fardhu kifayah (kewajiban kolektif) umat Islam untuk memakmurkan negara.
Sumpah dan janji sebagai Warga Negara Indonesia, Konsep amar ma'ruf nahi munkar dalam ruang publik, Tradisi kejuangan NU dalam membangun bangsa. Menjadi anggota aktif partai atau ormas pro-demokrasi, menjadi PNS/TNI/Polri yang berintegritas, aktif di lembaga advokasi masyarakat, menjadi anggota DPRD/DPR yang aspiratif.
Berbasis Pancasila Finalitas dan Bingkai: Pancasila sebagai darul ‘ahdi (negara kesepakatan) dan bingkai nilai final semua perjuangan.
Operasionalisasi Nilai: Politik adalah sarana untuk menghidupkan dan mengamalkan nilai-nilai kelima sila dalam kebijakan konkret.
Loyalitas Konstitusional: Loyalitas pertama pada dasar negara, di atas loyalitas kelompok atau ideologi transnasional.
Keputusan Muktamar NU 1984 di Situbondo, Pemikiran para kiai pendiri NU tentang Pancasila, Fikrah Nahdliyah tentang kebangsaan. Merumuskan program kerja partai atau daerah yang selaras dengan semangat gotong royong dan keadilan sosial, menolak segala bentuk kebijakan atau gerakan yang anti-Pancasila.
Berbasis UUD 1945 Aturan Main Tertinggi: Konstitusi sebagai hukum dasar yang mengatur semua proses dan mekanisme berpolitik.
Perjuangan yang Konstitusional: Semua aspirasi dan perjuangan politik harus menggunakan saluran dan cara-cara yang diatur dan diakui oleh hukum.
Pengawal Konstitusi: Berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan dan penegakan konstitusi.
Pasal-pasal UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara, Sejarah peran NU dalam perumusan konstitusi, Prinsip negara hukum (rechtstaat). Memperjuangkan RUU melalui proses legislatif yang benar, menggunakan jalur Mahkamah Konstitusi untuk judicial review, menolak tindakan makar atau anarki.
Wawasan Kebangsaan yang Inklusif Kesadaran Bernegara: Politik sebagai instrumen untuk memajukan negara-bangsa Indonesia secara utuh.
Anti-Seksklusif: Politik tidak boleh menjadi alat untuk mengistimewakan kelompok sendiri dan mengasingkan kelompok lain.
Pemersatu: Setiap tindakan politik harus memperkuat entitas "Indonesia" sebagai rumah bersama.
Doktrin hubbul wathan minal iman (cinta tanah air bagian dari iman), Sumpah Pemuda, NKRI sebagai harga mati. Membangun koalisi politik yang lintas suku dan agama, merumuskan kebijakan yang melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, menjadi teladan dalam sikap mencintai produk dan budaya Indonesia.

Pedoman 2: Politik Berwawasan Kebangsaan yang Bernuansa Ibadah

Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah politik yang berwawasan kebangsaan dan menuju integrasi bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir dan batin dan dilakukan sebagai amal ibadah menuju kebahagiaan di dunia dan kehidupan di akhirat.

Pedoman kedua ini memberikan dua dimensi sekaligus: dimensi horisontal (kebangsaan) dan vertikal (keagamaan). Politik harus mengarah pada integrasi dan persatuan bangsa untuk mencapai cita-cita keadilan dan kemakmuran. Namun, yang unik, aktivitas politik ini dinaungi oleh niat sebagai amal ibadah. Ini memadukan kewajiban sosial sebagai warga negara dengan kewajiban spiritual sebagai hamba Allah, menciptakan politik yang transenden dan bermakna.

  • Politik Integratif, bukan Dividif: Visi politik NU adalah mempersatukan, bukan memecah belah. Setiap langkah politik harus diukur: apakah ini memperkuat persatuan Indonesia atau justru menyuburkan sektarianisme? Ini adalah turunan dari prinsip Aswaja tawassuth (moderasi) dan tawazun (keseimbangan) dalam konteks kebangsaan.
  • Menyatukan Cita-Cita Dunia-Akhirat: Konsep "masyarakat adil dan makmur lahir dan batin" adalah tujuan duniawi yang paralel dengan kebahagiaan akhirat. Dengan meniatkan politik sebagai ibadah, maka etika, kejujuran, dan orientasi kemaslahatan dalam politik menjadi nilai utama, bukan sekadar pencapaian kekuasaan pragmatis. Politik menjadi sarana untuk meraih ridha Allah melalui pengabdian pada sesama.

Contoh Hipotetis: Seorang kader NU yang berkampanye, alih-alih menyebar janji populistis atau menyerang lawan, lebih memilih menyampaikan program pembangunan yang inklusif dan mengajak masyarakat untuk bersatu membangun daerah. Niatnya adalah mengabdi (ibadah) untuk kemaslahatan bersama dan memakmurkan bumi ('imaratul ard).

Tabel 2: Dimensi Politik dalam Pedoman Kedua (Politik Berwawasan Kebangsaan yang Bernuansa Ibadah)

Dimensi Karakter Utama Sumber Nilai Pendukung Indikator Perilaku Nyata
Kebangsaan (Horisontal) Integratif & Persatuan-Orientasi: Memandang bangsa sebagai satu kesatuan yang utuh; setiap tindakan politik diukur kontribusinya pada persatuan.
Berwawasan Keindonesiaan: Mengutamakan cita-cita nasional di atas kepentingan lokal, kelompok, atau ideologi sempit.
Pro-Pembangunan: Politik diarahkan untuk membangun peradaban Indonesia yang maju, adil, dan berdaulat.
Sumpah Pemuda 1928, Bhinneka Tunggal Ika, Sejarah Perjuangan Bangsa, Doktrin Hubbul Wathan. Meningkatnya kohesi sosial, berkurangnya polarisasi politik identitas, terwujudnya kebijakan publik yang adil dan memajukan infrastruktur nasional.
Keagamaan (Vertikal) Ibadah Niyyah: Berniat tulus karena Allah dalam setiap aktivitas politik (pemilihan, kampanye, legislasi).
Akhlaqi dalam Metode: Dilaksanakan dengan akhlakul karimah (kejujuran/amanah, sabar, santun).
Teleologis-Dualis: Mengarah pada dua kebahagiaan: dunia (kemakmuran) & akhirat (ridha Ilahi).
Ajaran Islam Aswaja tentang Ikhlas, Konsep Ibadah Sosial (muamalah), Maqashid Syariah (terutama hifdz ad-daulah/menjaga negara). Lahirnya kebijakan yang maslahat dan berpihak pada rakyat kecil, terhindar dari praktik korupsi & politik uang, terpeliharanya nilai-nilai agama dalam etika berpolitik.
Simbiosis (Pertemuan Keduanya) Politik Santun & Beradab: Tegas pada prinsip kebangsaan tetapi santun dalam cara perjuangan.
Pengabdian Transendental: Pengabdian pada bangsa adalah manifestasi langsung dari pengabdian kepada Allah SWT.
Etika di Atas Pragmatisme: Integritas moral dan kesantunan lebih penting daripada kemenangan dengan cara-cara kotor.
Kultur Pesantren (adab, tawadhu', hikmah), Fiqh Prioritas (fiqh al-aulawiyat), Prinsip al-Mashlahah al-'Ammah. Terpilihnya pemimpin yang berintegritas & mampu mempersatukan, terciptanya iklim politik yang menyejukkan dan mendidik, politik yang menghasilkan keberkahan bukan permusuhan.
Orientasi Keadilan & Kemakmuran Keadilan Substantif: Memperjuangkan keadilan sosial-ekonomi yang nyata, bukan sekadar retorika.
Kemakmuran Lahir-Batin: Tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kesehatan mental-spiritual masyarakat.
Berbasis Kerakyatan: Kemakmuran harus dirasakan oleh seluruh rakyat, bukan hanya segelintir elit.
Sila Kelima Pancasila, Maqashid Syariah (hifdz al-mal/harta), Ajaran tentang keadilan (al-'adl) dalam Islam. Menurunnya angka kemiskinan dan kesenjangan, meningkatnya akses pendidikan dan kesehatan berkualitas, terwujudnya rasa aman dan tenteram di masyarakat.

Pedoman 3: Politik sebagai Pendidikan Demokrasi yang Bermartabat

Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama.

Pedoman ketiga menempatkan politik dalam kerangka pendidikan dan pemberdayaan yang luhur. Politik bukanlah arena perebutan kekuasaan semata yang penuh intrik, melainkan proses pengembangan nilai kemerdekaan yang hakiki dan mendidik kedewasaan bangsa. NU memandang politik sebagai sekolah publik yang agung, di mana setiap prosesnya—mulai dari kampanye, pemilihan, hingga pengawasan—harus mampu meninggikan kecerdasan kolektif dan tanggung jawab warga negara.

  • Demokrasi Substansif, bukan Prosedural Belaka: Bagi NU, demokrasi bukan sekadar prosedur rutin lima tahunan (pemilihan). Ia adalah substansi: yakni terciptanya masyarakat yang dewasa, menyadari hak dan kewajibannya, serta mampu bertanggung jawab atas pilihannya. Peran politik adalah menjadi sarana penyadaran dan pembelajaran ini.
  • Fungsi Edukasi Organisasi: Ini sejalan dengan tata kelola organisasi NU yang menempatkan pendidikan sebagai core activity, melalui jaringan pesantren, majelis taklim, dan forum bahtsul masail. NU melihat bahwa partisipasi politik harus membuat warga negara semakin kritis, tidak mudah diadu domba, dan cerdas dalam menilai janji serta kinerja para politisi.
  • Mewujudkan Kemaslahatan melalui Kedewasaan: Kedewasaan kolektif yang terdidik inilah yang pada akhirnya akan memungkinkan terwujudnya kemaslahatan bersama (al-mashlahah al-‘ammah) secara berkelanjutan. Sebab, kebijakan publik yang baik lahir dari masyarakat yang terdidik dan pemimpin yang dipilih secara cerdas.

Tabel 3: Dimensi Politik dalam Pedoman Ketiga (Politik sebagai Pendidikan Demokrasi yang Bermartabat)

Dimensi Karakter Utama Sumber Nilai Pendukung Indikator Perilaku Nyata
Pengembangan Nilai Kemerdekaan Hakiki Emansipatoris: Membebaskan dari belenggu kebodohan politik, politik transaksional, dan fanatisme buta.
Kemandirian Berpikir: Kemerdekaan berarti kemampuan untuk menentukan pilihan politik secara rasional dan independen, bebas dari tekanan dan uang.
Partisipasi Bermakna: Bukan sekadar ikut memilih, tetapi paham untuk apa memilih dan terlibat dalam mengawal kebijakan.
Makna Hakiki Proklamasi 1945, Fiqh Siyasah tentang Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Prinsip kemandirian pesantren. Masyarakat yang kritis terhadap janji kampanye, rendahnya angka golput karena apatisme, tingginya partisipasi dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
Pendidikan Kedewasaan Berbangsa Proses Pembelajaran Panjang: Politik adalah madrasah tarbiyah yang mendewasakan cara berpikir, bersikap, dan bertindak sebagai warga negara.
Keseimbangan Hak & Kewajiban: Menyeimbangkan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban secara proporsional.
Tanggung Jawab Publik: Memahami bahwa setiap pilihan politik membawa konsekuensi nyata bagi kesejahteraan orang banyak.
Tradisi Pesantren sebagai lembaga tarbiyah (pendidikan akhlak & intelektual), Konsep Taklif (pembebanan tanggung jawab dalam Islam). Munculnya diskusi politik berbasis data dan etika, penerimaan kekalahan dengan sportif dan elegan, penghargaan terhadap perbedaan pendapat.
Demokrasi yang Bermartabat Menjunjung Tinggi Martabat: Seluruh proses politik harus menjaga martabat manusia, tidak merendahkan, menghina, atau memfitnah.
Beradab dalam Berkompetisi: Kompetisi politik dijalankan dengan prinsip sportivitas dan fair play.
Musyawarah sebagai Kultur: Mengedepankan dialog dan argumentasi ketimbang kekerasan dan pemaksaan kehendak.
Akhlakul Karimah, Etika Bermuamalah dalam Islam, Budaya musyawarah dan sopan santun pesantren. Kampanye yang bersih dari hoaks dan fitnah, debat kandidat yang berisi program bukan saling menjatuhkan, penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang beradab.
Pencapaian Kemaslahatan Bersama Outcome-Oriented: Proses politik yang baik harus berujung pada hasil nyata yang memperbaiki kehidupan bersama.
Deliberatif & Inklusif: Kemaslahatan dicapai melalui musyawarah yang melibatkan dan mempertimbangkan berbagai suara dan kepentingan.
Berkeadilan Sosial: Kemaslahatan harus dapat dirasakan secara merata, khususnya oleh kelompok yang paling rentan.
Maqashid Syariah (terutama hifdz al-mal/harta & hifdz an-nasl/keturunan), Prinsip Keadilan Sosial dalam Pancasila. Terciptanya kebijakan publik yang inklusif dan mengurangi kesenjangan, meningkatnya kesejahteraan umum yang berkelanjutan, terpeliharanya rasa keadilan di masyarakat.

Pedoman 4: Politik yang Diwarnai oleh Seluruh Nilai Pancasila

Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan moral, etika dan budaya yang berketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi persatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pedoman keempat sangat spesifik dan operasional. Ia tidak hanya menyebut Pancasila sebagai dasar, tetapi menjabarkannya sebagai moral, etika, dan budaya dalam berpolitik. Setiap sila Pancasila menjadi prinsip perilaku konkret yang harus mewarnai sikap dan tindakan.

  • Pancasila sebagai Kompas Etika: Bagi NU, Pancasila bukan sekadar lambang negara, melainkan sistem nilai yang hidup (living values). Pedoman ini menuntut internalisasi kelima sila sebagai karakter politik sehari-hari, mulai dari level retorika hingga pengambilan kebijakan.
  • Budaya Pesantren yang Selaras: Nilai-nilai seperti tawadhu' (rendah hati), sabar, amanah (dapat dipercaya), dan hikmah (bijaksana) dalam kultur pesantren adalah perwujudan nyata dari sila-sila Pancasila. Tata kelola organisasi di internal NU, yang sangat menghargai musyawarah, hormat kepada sesama, dan keadilan, menjadi miniatur dari pengamalan Pancasila yang hidup.

Tabel 4: Dimensi Politik dalam Pedoman Keempat (Politik yang Diwarnai Seluruh Nilai Pancasila)

Dimensi (Sila Pancasila) Karakter Utama dalam Berpolitik Sumber Nilai Pendukung Indikator Perilaku Nyata
Ketuhanan Yang Maha Esa Transendental-Jujur: Setiap tindakan disadari sebagai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Anti-Korupsi & Licik: Menolak politik uang, suap, dan kecurangan karena melanggar amanah.
Inklusif-Religius: Menghormati ekspresi keagamaan lain tanpa merasa terancam.
Konsep Iman & Takwa, Akhlakul Karimah (terutama Shiddiq/ jujur dan Amanah). Berkata dan berbuat jujur, kebijakan yang tidak diskriminatif atas dasar agama, komitmen anti-gratifikasi.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Beradab (Civilized): Komunikasi politik santun, tanpa cacian, fitnah, atau ujaran kebencian.
Menjunjung HAM: Memperjuangkan hak dasar rakyat kecil dan kelompok marginal.
Anti-Kekerasan: Menolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan fisik/non-fisik dalam kompetisi politik.
Konsep Al-Karamah Al-Insaniyah (martabat manusia) dalam Islam, Prinsip Ukhuwah Basyariyah. Menggunakan bahasa yang mendidik dalam kampanye, membela kaum dhuafa, menyelesaikan konflik dengan dialog.
Persatuan Indonesia Pemersatu, Bukan Pemecah: Mengutamakan narasi yang menyatukan, bukan mengkotak-kotakkan atas dasar SARA.
Nasionalis-Kontekstual: Mengutamakan kepentingan bangsa Indonesia di atas kepentingan kelompok atau ideologi transnasional.
Merawat Bhinneka: Mencari titik temu dalam keberagaman sebagai kekuatan.

Wasiat Pendiri NU "Jagalah Persatuan", Prinsip Aswaja Tawassuth (moderasi) dan Tasamuh (toleransi). Menghindari politik identitas sempit, program kerja yang inklusif, membangun koalisi lintas kelompok.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Musyawarah untuk Mufakat: Mengedepankan dialog dan deliberasi untuk mengambil keputusan kolektif.
Bijaksana (Hikmah): Keputusan diambil dengan pertimbangan matang, mendalam, dan melihat kemaslahatan jangka panjang.
Aktif-Mewakili: Politikus benar-benar menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi konstituennya.
Tradisi Bahtsul Masail & Musyawarah NU, Konsep Syura dalam Islam, Kultur deliberasi pesantren. Membuka ruang dialog publik, transparan dalam argumentasi kebijakan, konsisten menyalurkan aspirasi rakyat.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Berpihak pada Yang Lemah: Orientasi kebijakan pada pemerataan dan pengentasan ketimpangan.
Ekologis-Berkeadilan: Memperjuangkan keadilan antar generasi dan keberlanjutan lingkungan.
Substansif, bukan Seremonial: Perjuangan keadilan berupa kebijakan nyata, bukan sekadar wacana.
Maqashid Syariah (Hifdz al-Mal/ harta & an-Nasl/ keturunan), Doktrin keadilan sosial dalam Islam (al-'Adalah al-Ijtima'iyyah). Memperjuangkan anggaran untuk pendidikan & kesehatan rakyat, kebijakan pro lingkungan, program ekonomi kerakyatan.

Tabel berikutnya menggambarkan bagaimana prinsip etika politik Nahdlatul Ulama (NU) berpadu secara organik dengan nilai-nilai Pancasila, menciptakan sebuah kerangka etika politik yang khas Indonesia. Setiap sila Pancasila menemukan resonansinya dalam nilai-nilai yang hidup dalam tradisi NU, baik yang bersumber dari ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) maupun dari kultur pesantren.

Tabel 5: Sinergi Sila Pancasila dengan Prinsip Etika Politik NU

Sila Pancasila Prinsip Etika Politik NU Deskripsi Integrasi Contoh Penerapan Konkret
Ketuhanan Yang Maha Esa Amanah & Ikhlas Politik sebagai amanah yang dijalankan dengan niat tulus karena Allah, mencerminkan hubungan transendental dalam setiap keputusan publik. Menolak politik uang, tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, menyampaikan informasi secara jujur dalam kampanye.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Akhlakul Karimah & Tasamuh Menjunjung tinggi martabat manusia dengan komunikasi santun, sikap toleran, dan keberpihakan pada keadilan sosial. Tidak menggunakan ujaran kebencian atau fitnah terhadap lawan politik, memperjuangkan kebijakan inklusif untuk kelompok marginal.
Persatuan Indonesia Ukhuwah Wathaniyah & Tawassuth Politik yang mempersatukan dengan mengedepankan moderasi, menghindari polarisasi, dan menjaga keutuhan NKRI di atas kepentingan kelompok. Menggunakan narasi pemersatu dalam kampanye, membangun koalisi lintas identitas, menolak politik sektarian yang memecah belah.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Syura & Hikmah Pengambilan keputusan melalui musyawarah yang bijaksana dengan mendengarkan aspirasi rakyat secara representatif. Mengutamakan dialog terbuka dengan konstituen, menghormati hasil musyawarah organisasi, membuat kebijakan berdasarkan kajian mendalam.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Al-Mashlahah Al-'Ammah & Al-'Adalah Politik diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan bersama dan keadilan distributif yang menyeluruh bagi seluruh rakyat. Memperjuangkan anggaran pendidikan dan kesehatan yang merata, membuat kebijakan yang memberdayakan ekonomi kerakyatan, melindungi lingkungan hidup.

Arti Penting Integrasi Ini:

  • Legitimasi Ganda: Politik yang dijalankan mendapatkan legitimasi sekaligus dari dasar negara (Pancasila) dan dari nilai-nilai keagamaan yang dianut.
  • Etika yang Kontekstual: Nilai-nilai universal Islam diterjemahkan ke dalam tindakan politik yang sesuai dengan karakter dan konsensus bangsa Indonesia.
  • Politik yang Memberadab: Kombinasi ini menghasilkan konsep politik yang tidak hanya mengejar kekuasaan, tetapi juga menjunjung tinggi moral, persatuan, dan keadilan substantif.

Contoh Penerapan dalam Skenario Nyata:

Seorang kader NU yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dapat mengimplementasikan sinergi ini dengan:

  • Mengawali kampanye dengan niat ikhlas beribadah (Sila 1), menghindari janji-janji palsu.
  • Menyusun visi-misi yang berpihak pada rakyat kecil dan menyapa semua kalangan dengan bahasa yang santun (Sila 2).
  • Mengajak semua kelompok untuk bersatu membangun daerah, bukan menggunakan isu SARA (Sila 3).
  • Membuka posko aspirasi dan mendengarkan keluhan warga secara langsung sebelum merumuskan program (Sila 4).
  • Memprioritaskan program pembangunan yang merata ke semua desa dan memperbaiki layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan (Sila 5).

Dengan demikian, etika politik NU tidak berada di ruang hampa, tetapi menjiwai dan dijiwai oleh Pancasila, menghasilkan praktik politik yang berintegritas, mempersatukan, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. Infografis ini menjadi panduan visual untuk memahami bagaimana komitmen kebangsaan dan keagamaan menyatu dalam tindakan politik sehari-hari warga NU.

Pedoman 5: Politik dengan Mekanisme yang Jujur dan Konstitusional

Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan kejujuran nurani dan moral agama, konstitusional, adil sesuai dengan peraturan dan norma-norma yang disepakati, serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan masalah bersama.

Pedoman kelima menekankan pada aspek how (cara) berpolitik. Ada tiga pilar utama yang harus menjadi patokan: kejujuran nurani, konstitusionalitas, dan mekanisme musyawarah. Pedoman ini berfungsi sebagai standard operating procedure (SOP) etis yang mengawal proses politik agar tetap bersih dan bermartabat.

  • Kejujuran Nurani & Moral Agama: Ini adalah filter internal paling dasar. Sebelum suatu tindakan politik dibenarkan oleh hukum positif, ia harus terlebih dahulu lulus dari pengadilan hati nurani dan norma agama. Politik uang (money politics), hoaks, dan fitnah jelas gagal dalam uji ini. Ini adalah aplikasi dari konsep muhasabah (introspeksi diri) sebelum bertindak.
  • Konstitusional dan Adil: Filter eksternalnya adalah aturan hukum dan norma yang disepakati bersama sebagai bangsa. Perjuangan politik harus dilakukan melalui saluran yang sah dan demokratis, bukan melalui cara-cara kotor, inkonstitusional, atau yang mengabaikan prinsip keadilan procedural.
  • Mengembangkan Musyawarah: Saat terjadi masalah atau perbedaan, mekanisme utama penyelesaiannya adalah musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini mengakar kuat pada budaya pesantren dan tata kelola organisasi NU di semua level, di mana musyawarah bukan hanya alat, tetapi juga nilai inti dalam pengambilan keputusan.

Tabel 6: Dimensi Politik dalam Pedoman Kelima (Politik dengan Mekanisme Jujur & Konstitusional)

Dimensi Mekanisme Karakter Utama Sumber Nilai Pendukung Indikator Perilaku Nyata
Kejujuran Nurani & Moral Agama Filter Internal: Hati nurani dan nilai agama sebagai penjaga pertama sebelum bertindak.
Anti-Hipokrisi: Keselarasan antara kata dan perbuatan, antara publik dan privat.
Tanggung Jawab Transendental: Kesadaran bahwa semua tindakan akan dipertanggungjawabkan (akuntabel) secara vertikal.
Konsep Ikhlas dan Niat, Ajaran tentang Shiddiq (benar), Doktrin Hisab (perhitungan amal) di akhirat. Menolak tawaran politik uang meski tertutup, tidak menyebarkan informasi yang meragukan kebenarannya, mengakui kesalahan.
Konstitusional & Adil Patuh Hukum: Menjadikan UUD 1945 dan regulasi turunannya sebagai rambu tertinggi.
Prosedural-Adil: Menghormati dan menjalankan semua proses demokrasi dengan fair play.
Perlindungan Hak: Memastikan hak politik semua pihak, termasuk lawan, terlindungi.
Prinsip Negara Hukum (Rechtsstaat) dalam Pancasila, Fatwa & Sikap NU yang selalu pro pada ketertiban hukum. Menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa, menjadi saksi atau penyelenggara pemilu yang netral, menghormati keputusan hukum yang sah.
Mekanisme Musyawarah Kultural-Resolutif: Musyawarah sebagai budaya dan cara utama penyelesaian masalah.
Inklusif-Deliberatif: Melibatkan semua pemangku kepentingan dan mendengarkan berbagai sudut pandang.
Berorientasi Mufakat: Berusaha mencapai kesepakatan bersama yang mengutamakan kemaslahatan.
Tradisi Syura dalam Islam, Praktik Bahtsul Masail di NU, Nilai Gotong Royoyng sebagai dasar kebudayaan. Mengutamakan duduk bersama ketimbang konflik di media sosial, membangun forum dialog antar kubu, menerima hasil mufakat meski berbeda dengan pendapat pribadi.
Integritas Proses Transparan: Proses politik dapat diakses dan dipahami publik.
Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan secara moral, hukum, dan politik.
Berkelanjutan: Membangun proses yang baik untuk jangka panjang, bukan sekadar mengejar kemenangan sesaat.
Prinsip Amar Ma'ruf Nahi Munkar (mengajak pada kebaikan, mencegah kemunkaran), Etika Birokrasi yang bersih. Terbuka dalam pendanaan kampanye, mau diaudit, membangun sistem kaderisasi politik yang sehat.

FAQ tentang Etika Politik Praktis

Bagaimana menyikapi jika ada kandidat dari partai lain yang melakukan politik uang?

Berdasarkan pedoman ini, warga NU harus menolak dan tidak terlibat dalam politik uang, sekalipun itu menguntungkan pilihannya. Bisa dilaporkan melalui mekanisme yang sah (Bawaslu), sambil terus menyosialisasikan bahaya politik uang menurut agama dan hukum. Tindakan aktif mencegah kemunkaran (nahi munkar) adalah bagian dari politik berintegritas.

Apa yang harus dilakukan jika merasa aspirasi politik pribadi bertentangan dengan kebijakan partai?

Mengembangkan musyawarah internal partai untuk menyampaikan aspirasi dengan santun dan argumentatif adalah langkah yang sesuai pedoman. Jika tidak menemui titik temu, sikap keluar dari partai dengan cara yang baik dan tetap menjaga etika persaudaraan lebih dihargai daripada mengorbankan kejujuran nurani atau tetap berada di dalam dengan kepura-puraan.

Pedoman 6: Politik untuk Memperkokoh Konsensus dengan Akhlak Mulia

Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama dilakukan untuk memperkokoh konsensus-konsensus nasional, dan dilaksanakan sesuai dengan akhlaqul karimah sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

Pedoman keenam menghubungkan dan mensinergikan dua level perjuangan: nasional dan personal. Di tingkat nasional, politik warga NU harus diarahkan untuk memperkokoh konsensus-konsensus bangsa, yaitu fondasi-fondasi dasar yang telah disepakati bersama seperti NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Sementara di tingkat personal dan kultural, pelaksanaannya harus disemangati dan diwarnai oleh akhlaqul karimah sebagai perwujudan nyata dari ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja). Pedoman ini menegaskan bahwa cara (akhlak) sama pentingnya dengan tujuan (konsensus).

NU sebagai Penjaga dan Pengisi Konsensus: Sejarah panjang NU, mulai dari mengakui NKRI, menerima Pancasila sebagai asas dalam Muktamar Situbondo 1984, hingga kontribusinya dalam merumuskan kehidupan berbangsa, menunjukkan peran aktifnya bukan hanya sebagai penerima, tetapi juga sebagai penjaga dan pengisi konsensus nasional tersebut. Politik warga NU harus menjadi penjaga, bukan perongrong, dari kesepakatan luhur bangsa.

Akhlaqul Karimah sebagai Identitas dan Kekuatan: Sikap sopan santun, menghormati lawan bicara, menjaga lisan dari cacian, bersikap dermawan, dan rendah hati (tawadhu') adalah manifestasi akhlak yang harus tampak, bahkan dalam kompetisi politik yang ketat sekalipun. Inilah yang membedakan politik ala NU dan menjadi soft power yang sangat efektif.

Pengamalan Aswaja dalam Arena Publik: Akhlak mulia ini bukan sekadar kepribadian individu, melainkan implementasi nyata dari ajaran Islam Aswaja yang ramah, moderat, santun, dan menjunjung tinggi persaudaraan (ukhuwah). Dengan demikian, politik menjadi media dakwah bil-hal (dakwah melalui perbuatan).

Tabel 7: Dimensi Politik dalam Pedoman Keenam (Politik untuk Memperkokoh Konsensus dengan Akhlak Mulia)

Dimensi Karakter Utama Sumber Nilai Pendukung Indikator Perilaku Nyata
Memperkokoh Konsensus Nasional Defensif-Proaktif: Aktif membela dan menjelaskan konsensus nasional dari ancaman disintegrasi dan paham radikal, sekaligus proaktif mengisi dengan konten yang konstruktif.
Penyaring Kebijakan: Setiap kebijakan atau sikap politik diuji: apakah sejalan atau bertentangan dengan NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika?
Pemersatu Bangsa: Menggunakan konsensus nasional sebagai platform bersama untuk merangkul semua kelompok.
Sejarah perjuangan NU 1926, Resolusi Jihad 1945, Keputusan Muktamar Situbondo 1984, Konsep Darul ‘Ahdi (negara kesepakatan). Aktif meluruskan narasi yang menyelewengkan Pancasila, menolak kerja sama dengan kelompok yang ingin mengganti dasar negara, mengutamakan isu-isu pemersatu dalam kampanye.
Pengamalan Akhlaqul Karimah Etika di Atas Kemenangan: Integritas, kejujuran, dan kesantunan lebih diutamakan daripada cara-cara curang untuk meraih kemenangan.
Komunikasi yang Mulia: Berkata baik (qaulan karima), tidak mencaci, tidak menghina, dan tidak menyakiti perasaan lawan politik.
Sikap Tawadhu’ dan Pemaaf: Tidak sombong saat menang dan tidak dengki saat kalah, serta memaafkan kesalahan pihak lain.
Ajaran Rasulullah tentang akhlak, Kitab-kitab akhlak pesantren (e.g., Ta'lim Muta'allim), Karakteristik Aswaja an-Nahdliyah (At-Tawassuth, dll). Tetap menyapa dan bersalaman dengan lawan politik, mengakui kelebihan program pihak lain, tidak menyebarkan aib lawan.
Penjaga Persatuan & Kemaslahatan Kemaslahatan Umum sebagai Prioritas: Mengutamakan kebijakan yang membawa manfaat untuk sebanyak mungkin orang (al-mashlahah al-‘ammah).
Rekonsiliatif: Selalu membuka pintu rekonsiliasi dan perdamaian pasca-konflik politik.
Berpihak pada Substantif, bukan Simbol: Memperjuangkan hal-hal yang substantif bagi rakyat ketimbang sekadar simbol-simbol politik.
Maqashid Syariah (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta), Prinsip Al-Islah (memperbaiki). Mendorong kebijakan ekonomi yang menyerap banyak tenaga kerja, menjadi mediator dalam konflik politik lokal, fokus pada pembahasan RUU yang pro-rakyat.
Politik sebagai Cermin Aswaja Manifestasi Nilai Aswaja: Politik yang moderat (tawassuth), seimbang (tawazun), toleran (tasamuh), dan reformatif (islah).
Dakwah Bil-Hal: Menunjukkan wajah Islam yang rahmatan lil ‘alamin melalui tindakan politik yang beradab.
Menjauhkan dari Takfiri: Tidak mudah mengkafirkan atau membid’ahkan kelompok lain hanya karena perbedaan pandangan politik
Empat karakter Aswaja an-Nahdliyah, Fikrah Nahdliyah tentang kebangsaan, Fatwa-fatwa ke-NU-an tentang ukhuwah. Menjadi penengah dalam debat publik yang memanas, mengajak kerjasama lintas agama dalam isu sosial, menolak politik yang mengandalkan fatwa radikal.

Pedoman 7: Politik yang Dilarang Memecah Belah dan Mengorbankan Kepentingan Bersama

Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama, dengan dalih apapun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan.

Pedoman ketujuh adalah garis pemisah yang sangat tegas dan berfungsi sebagai red line (batasan tidak boleh dilanggar) dalam berpolitik. Pedoman ini menegaskan bahwa dengan dalih apapun—entah itu atas nama agama, kelompok, ideologi, atau ambisi politik—politik tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan. Ini adalah kristalisasi dari prinsip kemaslahatan umum (al-mashlahah al-‘ammah) yang ditempatkan di atas segalanya, dan merupakan batu ujian nyata dari komitmen kebangsaan NU.

  • Batas yang Mutlak dan Tidak Boleh Ditawar: Politik identitas yang eksklusif, propaganda yang menyebar kebencian (hate speech) terhadap kelompok lain, atau kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir elit dengan mengorbankan rakyat banyak, secara tegas bertentangan dengan pedoman ini. Ini adalah implementasi dari larangan dalam Islam untuk berbuat kerusakan di muka bumi (fasād).
  • Kepentingan Bersama sebagai Prioritas Tertinggi: Konsep al-mashlahah al-‘ammah (kemaslahatan umum) menjadi kompas tertinggi yang harus mengalahkan kepentingan partai, golongan, atau pribadi. Politik haruslah menjadi alat pemersatu dan pemerataan, bukan alat pemecah dan pencipta ketimpangan.

Peran Kritis yang Tetap Konstruktif: Pedoman ini tidak melarang kritik. Kritik terhadap pemerintah atau lawan politik adalah bagian dari demokrasi. Namun, kritik tersebut harus disampaikan dengan cara yang tidak memecah belah bangsa, melainkan untuk memperbaiki keadaan (islah), dengan data yang benar dan niat membangun.

Tabel 8: Dimensi Politik dalam Pedoman Ketujuh (Politik yang Dilarang Memecah Belah)

Dimensi Karakter Utama Sumber Nilai Pendukung Indikator Larangan & Perilaku Alternatif
Larangan Mengorbankan Kepentingan Bersama Primacy of Public Interest: Kepentingan rakyat banyak, bangsa, dan negara harus menjadi pertimbangan utama, mengatasi kepentingan sempit kelompok atau partai.
Anti-Kebijakan Eksklusif: Menolak kebijakan yang hanya menguntungkan satu golongan dan mengabaikan golongan lain dalam masyarakat.
Keberpihakan pada Yang Lemah: Politik harus melindungi dan memajukan kelompok yang paling rentan.
Maqashid Syariah (terutama Hifdz al-Mal/harta & an-Nas/jiwa), Prinsip Keadilan Sosial (Sila 5 Pancasila), Doktrin amar ma'ruf nahi munkar. Larangan: Mengambil kebijakan yang menambah kesenjangan sosial-ekonomi.
Alternatif: Memperjuangkan kebijakan afirmatif untuk pemerataan.
Larangan Memecah Belah Persatuan Anti-Politik Identitas Divisif: Menolak menggunakan sentimen SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) sebagai alat politik untuk menggalang dukungan dengan cara memecah belah. Pelarangan Ujaran Kebencian: Tidak menyebarkan propaganda, hoaks, atau narasi yang menyerang, menghina, atau menistakan kelompok lain. Penjaga Kohesi Sosial: Setiap tindakan politik harus diukur dampaknya terhadap kerukunan hidup bermasyarakat. Prinsip Ukhuwah Wathaniyah & Islamiyah, Wasiat para pendiri NU untuk menjaga persatuan, Sumpah Pemuda sebagai konsensus bangsa. Larangan: Kampanye dengan narasi "kami vs mereka" berdasarkan agama atau etnis.
Alternatif: Kampanye berdasarkan visi dan program pembangunan yang inklusif.
Kritik yang Konstruktif, Bukan Destruktif Substansif, bukan Ad Hominem: Mengkritik berdasarkan kebijakan dan kinerja, bukan menyerang pribadi, latar belakang, atau keluarga.
Berbasis Data & Solusi: Kritik disertai data valid dan ditawarkan alternatif solusi.
Menjaga Marwah Lembaga: Tetap menjaga etika dan sopan santun dalam menyampaikan kritik, termasuk kepada lembaga negara.
Etika Al-Haq (Menyampaikan Kebenaran) dengan cara yang baik (QS. An-Nahl: 125), Tradisi pesantren dalam menyampaikan nasihat (nasihat) secara halus. Larangan: Menyebarkan fitnah dan kabar bohong untuk menjatuhkan lawan.
Alternatif: Membuat catatan kritis dengan data BPS dan usulan perbaikan yang disampaikan melalui jalur resmi.
Menjaga Stabilitas Nasional Politik sebagai Perekat, bukan Perecah: Memandang stabilitas nasional sebagai prasyarat bagi pembangunan dan kesejahteraan. Penyelesaian Konflik secara Damai: Menolak segala bentuk agitasi dan mobilisasi massa yang berpotensi anarkis dan mengganggu ketertiban umum. Kepatuhan pada Konstitusi: Seluruh aktivitas politik harus berada dalam koridor hukum yang berlaku untuk menjaga tatanan. Konsep Hifdz ad-Daulah (menjaga negara) dalam Fiqh Siyasah, Konsensus Nasional (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika). Larangan: Mendukung atau terlibat dalam aksi-aksi yang berpotensi makar atau anarki.
Alternatif: Memperjuangkan aspirasi melalui saluran hukum dan politik yang konstitusional.

Pedoman 8: Mengelola Perbedaan dalam Bingkai Persaudaraan

Perbedaan pandangan di antara aspirasi-aspirasi politik warga Nahdlatul Ulama harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadhu’ dan saling menghargai satu sama lain, sehingga dalam berpolitik itu tetap dijaga persatuan dan kesatuan di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Pedoman kedelapan mengatur tata kelola internal yang sangat penting. NU menyadari sepenuhnya bahwa di tubuh organisasinya yang besar akan selalu ada perbedaan pandangan dan aspirasi politik. Namun, pedoman ini menegaskan bahwa perbedaan itu bukanlah bencana, melainkan sebuah keniscayaan yang harus dikelola dengan cerdas dan beradab. Kuncinya adalah menjaga semua interaksi tetap berada dalam suasana persaudaraan (ukhuwah), tawadhu', dan saling menghargai. Ini adalah ujian nyata dari komitmen organisasi untuk menjaga persatuan internal di tengah dinamika politik eksternal yang sering memecah belah.

  • Tawadhu’ sebagai Obat Ego Politik: Sifat rendah hati (tawadhu') adalah penawar paling ampuh dari kesombongan dan fanatisme buta dalam berpolitik. Dengan tawadhu’, seseorang atau satu kelompok bisa lebih mudah mendengarkan pendapat lain dan mengakui kemungkinan kebenaran pada pihak lain. Ini adalah aplikasi dari prinsip Aswaja i'tidal (adil/berimbang).
  • Persatuan Internal sebagai Fondasi: Persatuan di lingkungan NU sendiri adalah syarat mutlak untuk dapat berkontribusi secara efektif pada persatuan bangsa. Perpecahan internal hanya akan membuat NU kehilangan kredibilitas, kekuatan moral, dan fokus dalam menjalankan misi sosial-keagamaannya.
  • Model bagi Demokrasi Nasional: Cara NU mengelola perbedaan internal—dengan tetap menjunjung tinggi ukhuwah—bisa dan harus menjadi model serta kontribusi nyata bagi bangsa Indonesia: bahwa berbeda pilihan politik tidak harus berarti bermusuhan atau memutus silaturahmi, tetapi tetap bisa bersaudara dan bekerja sama untuk hal-hal yang lebih besar (kemaslahatan umat dan bangsa).

Tabel 9: Dimensi Politik dalam Pedoman Kedelapan (Mengelola Perbedaan dalam Bingkai Persaudaraan)

Dimensi Karakter Utama Sumber Nilai Pendukung Indikator Perilaku Nyata
Persaudaraan (Ukhuwah) Primacy of Ukhuwah: Hubungan persaudaraan (sesama muslim/warga bangsa) lebih utama dan tak tergantikan oleh perbedaan politik.
Pemisahan Area: Bisa berbeda di bilik suara, tetapi bersatu di majelis taklim, acara keluarga, dan kerja sosial.
Pemulihan Relasi: Selalu ada mekanisme untuk memperbaiki hubungan yang retak karena politik.
Konsep Ukhuwah Islamiyah & Wathaniyah, Hadis tentang persaudaraan seiman, Tradisi silaturahmi dalam kultur pesantren. Tetap menghadiri undangan walimah atau tasyakuran dari saudara yang berbeda pilihan, tidak memutus komunikasi, memulai tegur sapa setelah masa pemilihan usai.
Kerendahan Hati (Tawadhu') Anti-Sombong Politik: Tidak merasa paling benar sendiri atau menganggap remeh pilihan politik orang lain.
Kesiapan Belajar: Mau mendengarkan dan mempertimbangkan argumen pihak lain.
Mengakui Batasan Pengetahuan: Menyadari bahwa kebenaran politik seringkali relatif dan parsial.
Ajaran tentang bahaya takabbur, Sifat para ulama salaf yang rendah hati, Nilai ta'dzim (saling memuliakan) dalam pesantren. Menggunakan kalimat "menurut pandangan saya" ketimbang "yang benar adalah...", mendengarkan tanpa memotong pembicaraan, mengapresiasi logika di balik pilihan yang berbeda.
Saling Menghargai Menghormati Hak Pilih: Mengakui sepenuhnya kedaulatan pribadi setiap warga NU dalam menentukan pilihannya.
Menjaga Lisan & Aksi: Tidak mencaci, menghina, atau melakukan kekerasan simbolik/fisik atas dasar perbedaan politik.
Mencari Titik Temu: Fokus pada nilai-nilai dan kepentingan bersama yang lebih besar yang masih disepakati.
Prinsip al-hurriyyah (kebebasan yang bertanggung jawab) dalam Islam, Etika bermuamalah, Sumpah Pocong di kalangan NU untuk menjaga persatuan. Tidak menyebarkan meme atau konten olok-olok terhadap kelompok internal NU yang berbeda pilihan, tetap bekerja sama dalam program sosial PCNU/RMI walau berbeda partai.
Menjaga Persatuan di Lingkungan NU Kepatuhan pada Tata Kelola: Menghormati keputusan organisasi (seperti sikap netral lembaga) sebagai bentuk disiplin berorganisasi.
Konflik Dikelola Internal: Perselisihan diselesaikan melalui mediasi sesepuh/kyai di dalam lingkungan NU, bukan diumbar ke publik.
Identitas Ke-NU-an yang Utama: Kesadaran bahwa identitas sebagai warga NU lebih permanen dan substantif daripada identitas sebagai pendukung partai tertentu.
Khittah NU 1926 tentang kemandirian organisasi, Peran Kiai sebagai pemersatu, Tradisi halal bi halal pasca lebaran untuk merajut kembali hubungan. Menerima dan menjaga netralitas PCNU/MWC setempat, membawa masalah ke musyawarah di kantor NU sebelum ke pengadilan atau media, mengutamakan penggunaan simbol-simbol NU ketimbang simbol partai di kegiatan organisasi.

Pedoman 9: Politik sebagai Komunikasi Timbal Balik untuk Kemandirian Organisasi

Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama menuntut adanya komunikasi kemasyarakatan timbal balik dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang memungkinkan perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat, menyalurkan aspirasi serta berpartisipasi dalam pembangunan.

Pedoman kesembilan melihat politik dalam kerangka yang lebih luas dan sistemik: komunikasi timbal balik dalam pembangunan nasional. Politik dipahami bukan sebagai pertarungan kekuasaan semata, melainkan sebagai proses dialogis dan sinergis antara negara dan seluruh komponen masyarakat sipil, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti NU. Pedoman ini menempatkan politik sebagai jembatan yang menghubungkan aspirasi akar rumit dengan perumusan kebijakan negara.

  • Fungsi Ormas yang Mandiri: Politik harus menciptakan iklim yang kondusif agar ormas seperti NU dapat berkembang secara mandiri, tidak menjadi underbow atau alat kepentingan kekuasaan tertentu. Kemandirian ini memungkinkan NU secara objektif menyalurkan aspirasi anggotanya dan menjadi mitra kritis-konstruktif pemerintah.
  • Partisipasi Substansial dalam Pembangunan: Keterlibatan politik warga NU pada akhirnya diarahkan untuk partisipasi nyata dan berdampak dalam pembangunan nasional, baik melalui jalur formal (parlemen, birokrasi) maupun non-formal (pengawasan masyarakat, pemberdayaan).
  • Komunikasi Dua Arah yang Sehat: Politik adalah proses di mana warga NU aktif menyampaikan aspirasi (bottom-up) dan sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam mensosialisasikan, mengawal, dan melaksanakan kebijakan (top-down). Ini adalah bentuk tata kelola organisasi modern yang interaktif dengan ekosistem politik nasional.

Tabel 10: Dimensi Politik dalam Pedoman Kesembilan (Politik sebagai Komunikasi Timbal Balik)

Dimensi Karakter Utama Sumber Nilai Pendukung Indikator Keberhasilan
Komunikasi Timbal Balik Dialogis, bukan Monolog: Politik sebagai ruang percakapan antara negara dan masyarakat.
Resiprokal: Ada proses mendengar dan didengar, memberi masukan dan menerima feedback.
Membangun Pemahaman Bersama: Mengarah pada konvergensi visi antara aspirasi masyarakat dan agenda negara.
Konsep Syura (musyawarah) yang dinamis, Tradisi Bahtsul Masail yang partisipatif, Prinsip demokrasi deliberatif. Terbentuknya forum-forum dialog reguler antara pemerintah dan ormas, responsifnya kebijakan terhadap aspirasi masyarakat, menurunnya kesenjangan informasi.
Pembangunan Nasional Partisipatif-Inklusif: Pembangunan dilaksanakan dengan melibatkan dan mempertimbangkan seluruh lapisan masyarakat.
Berbasis Komunitas: Mengakui dan memberdayakan peran ormas/komunitas sebagai agen pembangunan.
Holistik: Tidak hanya fisik, tetapi juga pembangunan manusia, sosial, dan budaya
Konsep al-'Imran (memakmurkan bumi) dalam Islam, Prinsip Gotong Royong, Trilogi Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan, Stabilitas). Meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah basis NU, adanya program pemerintah yang sinergi dengan program pemberdayaan NU, pembangunan infrastruktur yang sesuai kebutuhan riil masyarakat.
Kemandirian Organisasi Kemasyarakatan Otonom & Kritis: Ormas mampu berdiri sendiri secara finansial dan ideologis, menjaga independensi.
Fungsional Optimal: Mampu menjalankan perannya sebagai sarana berhimpun, penyalur aspirasi, dan partisipasi pembangunan dengan baik.
Mitra Sejajar Pemerintah: Berposisi sebagai mitra yang setara, bukan bawahan atau pesuruh negara.
Khittah NU 1926 (independensi), Prinsip kemandirian pesantren, Nilai izzul islam wal muslimin (kemuliaan Islam dan kaum muslimin). Pendanaan organisasi yang sehat dan transparan, keberanian menyampaikan kritik konstruktif kepada pemerintah, program ormas yang tetap jalan terlepas dari perubahan politik.
Sarana Berserikat & Penyalur Aspirasi Ruang Ekspresi yang Aman: Politik memberikan jaminan kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat.
Jembatan Aspirasi: Ormas berfungsi efektif mengartikulasikan kebutuhan riil anggota/warga ke dalam bahasa kebijakan.
Pembelajaran Politik: Proses ini mendidik anggota ormas menjadi warga negara yang partisipatif dan cerdas.
Fungsi al-amr bi al-ma'ruf wa an-nahy 'an al-munkar, Hak berserikat dalam UUD 1945, Peran sosial pesantren sebagai pusat masyarakat. Banyaknya anggota ormas yang terlibat dalam penyusunan RUU/Perda, aspirasi dari bawah dapat mengubah kebijakan, meningkatnya kesadaran hukum dan hak warga.

Khittah Politik NU sebagai Kontribusi bagi Demokrasi Indonesia

Kesembilan Pedoman Berpolitik Warga NU tersebut membentuk sebuah kerangka etika politik yang utuh, sistematis, dan sangat kontekstual dengan Indonesia. Kerangka ini menunjukkan bahwa tata kelola organisasi modern NU telah berhasil merumuskan jalan tengah: tidak apolitis, tetapi juga tidak terjebak dalam pragmatisme politik praktis yang kotor.

Pedoman ini menegaskan bahwa bagi NU:

  • Politik adalah ladang ibadah yang harus ditunaikan dengan niat tulus dan akhlak mulia.
  • Politik adalah pengabdian bangsa yang berlandaskan pada konsensus nasional yang final.
  • Politik adalah pendidikan untuk menumbuhkan masyarakat yang dewasa, sadar hak dan kewajiban.
  • Persatuan dan kemaslahatan bersama adalah harga mati yang tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan apa pun.

Dengan berpegang teguh pada pedoman ini, warga NU diharapkan dapat menjadi stabilisator dan penjernih dalam dinamika politik Indonesia, serta memberikan kontribusi substantif yang berkelanjutan. Pedoman ini bukan untuk dikurung dalam rak buku, tetapi untuk dihidupkan dalam setiap tindakan politik, dari tingkat desa hingga nasional.

Bagaimana pendapat Anda tentang relevansi 9 pedoman ini dalam konteks politik Indonesia saat ini? Adakah poin yang menurut Anda paling menantang untuk diimplementasikan? Mari berdiskusi dengan santun dan penuh hormat di kolom komentar.

Referensi

[1] NU Online. 9 Pedoman Berpolitik Warga NU. [Online]

Oleh: Muhammad Irfan Habibi (Mas Irfan Cirebon)
Editor: Divisi Politik, Hukum dan HAM
Disetujui oleh: Pimpinan Redaksi Cherbon News

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama