Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun


Cherbonnews.com | Berita, Kementerian Keuangan — Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai. Sepanjang Januari hingga September 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 22.064 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Keuangan menjaga kesehatan fiskal dan menekan praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.

“Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen menegakkan hukum, menjaga penerimaan negara, dan melindungi masyarakat serta pelaku usaha yang taat aturan dari praktik perdagangan ilegal,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (3/10).

Penindakan Meningkat, Kerugian Negara Tertahan

Dari total nilai Rp6,8 triliun, penindakan kepabeanan mencapai Rp5,5 triliun dan penindakan cukai Rp1,3 triliun. DJBC juga mencatat penegahan terhadap 813,3 juta batang rokok ilegal dan 211,6 ribu liter minuman beralkohol tanpa izin edar. Dari hasil penindakan tersebut, dilakukan 147 penyidikan dengan 173 tersangka, serta denda ultimum remidium sebesar Rp122,4 miliar.

Kinerja itu disebut meningkat signifikan sejak dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) dan Penyelundupan Ilegal pada Juli 2025. Dalam tiga bulan pertama operasionalnya, Satgas mencatat 6.765 penindakan dengan nilai barang Rp739,3 miliar—naik 4,5 persen dibanding rata-rata bulanan sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol berhasil ditegah.

Pengawasan Digital dan Penegakan Hukum

Selain di lapangan, pengawasan juga diperkuat melalui monitoring digital. Sejak 2023, DJBC menutup 953 akun marketplace yang menjual produk ilegal. Sepanjang 2025, terdapat 5.103 penindakan rokok ilegal daring dengan total 140,8 juta batang rokok yang berhasil dicegah beredar di pasar digital.

Kinerja signifikan juga tampak di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sepanjang 2025, DJBC menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp247 miliar dari 2.858 penindakan, termasuk penegahan 107,1 juta batang rokok ilegal dan 14,7 ribu liter minuman beralkohol. Dalam operasi tersebut, aparat juga berhasil mengamankan 15 kilogram sabu, 600 butir ekstasi, dan 3,6 kilogram ganja.

“Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai tidak hanya soal penerimaan negara, tetapi juga perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berisiko tinggi,” ujar Purbaya menegaskan.

Hingga September 2025, di wilayah Jawa Tengah dan DIY saja telah tercatat 41 penyidikan dengan 47 tersangka, serta penerimaan denda cukai sebesar Rp26,6 miliar.

Sinergi Antarinstansi dan Tantangan Reformasi

Pemerintah menilai keberhasilan ini tak lepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain, termasuk kepolisian dan kejaksaan. Kolaborasi ini penting untuk mengimbangi semakin kompleksnya modus perdagangan ilegal, terutama di sektor rokok dan minuman beralkohol yang kini marak secara daring.

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai penguatan pengawasan perlu diikuti dengan transparansi dan reformasi internal di tubuh Bea Cukai. Isu kebocoran dan penyalahgunaan wewenang masih menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir, dan kinerja Satgas dinilai menjadi momentum penting untuk memperbaiki citra lembaga.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan akan terus berinovasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum serta dunia usaha untuk memperkuat pengawasan, menekan perdagangan ilegal, dan menjaga ekosistem industri yang sehat dan berdaya saing.

🟥 Catatan Editorial

Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum Fiskal

Upaya Kementerian Keuangan dan Bea Cukai memperkuat pengawasan merupakan langkah strategis untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara di tengah tekanan fiskal. Namun, keberhasilan penindakan semata belum cukup tanpa penguatan aspek integritas dan akuntabilitas di internal aparat penegak hukum.

Penegakan hukum kepabeanan harus dijalankan dengan standar etika yang tinggi, mengingat potensi konflik kepentingan dalam sektor ini sangat besar. Pemerintah perlu memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan efektif dan terbuka terhadap kontrol publik.

Selain itu, penindakan terhadap perdagangan ilegal harus dibarengi dengan pendekatan struktural terhadap akar masalah, seperti disparitas harga cukai, ketimpangan ekonomi, dan lemahnya literasi hukum pelaku usaha kecil. Penindakan yang keras tanpa perbaikan sistemik hanya akan menciptakan siklus pelanggaran baru.

Dalam konteks reformasi birokrasi fiskal, langkah Bea Cukai kini berada di persimpangan penting: antara menjadi simbol keberhasilan pengawasan atau kembali terjebak dalam praktik lama. Transparansi, profesionalisme, dan keberanian moral aparat akan menentukan arah sejarah lembaga ini di masa depan.

---

Sumber: Kemenkeu.go.id
Penulis: Redaksi cherbonnews.com
Editor: Muhammad Irfan Habibi

Post a Comment