![]() |
| Analisis mendalam kisruh PBNU dan alasan Gus Yahya menolak mundur, serta dampaknya terhadap tata kelola dan masa depan organisasi. |
Dalam merespons desakan itu, Gus Yahya menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dan berargumen bahwa Syuriyah—yang merupakan badan kiai (ulama) dalam struktur NU—tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan fungsionaris struktural seperti ketua umum berdasarkan AD/ART organisasi; ia juga mempertanyakan keabsahan dokumen risalah yang beredar dan menyatakan belum menerima surat resmi apa pun terkait keputusan tersebut. Pernyataan publik itu tercatat dalam beberapa laporan media nasional.
Bagaimana kita membaca perseteruan ini? Mengapa seorang pemimpin yang dipilih melalui mekanisme muktamar bersikeras bertahan ketika badan kiai menuntut pengunduran diri? Dan apa implikasi konflik ini terhadap legitimasi, tata kelola, dan masa depan jam’iyyah (organisasi keagamaan) berskala massal seperti NU? Artikel ini mengurai peristiwa, menimbang argumen keduanya, dan menempatkan konflik dalam kerangka teori legitimasi organisasi serta praktik tata kelola yang relevan bagi pembaca internasional.
Pokok Peristiwa: kronologi singkat
- Pada 20 November 2025, berlangsung Rapat Harian Syuriyah PBNU yang menurut beberapa laporan dihadiri 37 dari 53 anggota pengurus harian Syuriyah. Dari rapat itu muncul risalah yang berisi rekomendasi agar Ketua Umum PBNU mengundurkan diri dalam waktu tiga hari; apabila tidak, risalah itu menyebut kemungkinan pemberhentian. Dokumen risalah ini kemudian menyebar luas di media sosial dan media berita.
- Menyusul peredaran risalah, PBNU mengeluarkan surat tabayun (klarifikasi internal) yang menjelaskan status rapat dan isi dokumen, serta menegaskan bahwa rapat tersebut memang digelar dan mengklaim kuorum. Namun, pihak ketum menyatakan belum menerima salinan resmi dalam bentuk yang memenuhi standar administrasi organisasi—mis. tanda tangan digital yang dapat diverifikasi—sehingga menolak mengakui risalah yang beredar sebagai dasar tindakan.
- Di tengah dinamika itu, Gus Yahya mengumpulkan sejumlah pengurus wilayah dan alim ulama untuk dialog konsolidasi, menegaskan ia akan menyelesaikan masa jabatan yang berasal dari Muktamar ke-34 hingga berakhir pada 2026—sebuah penegasan publik bahwa ia mempertahankan mandat strukturalnya.
- Perdebatan tentang kewenangan Syuriyah versus kewenangan struktural (tanfidziyah) kini menjadi pusat wacana: apakah badan kiai dapat, dan bagaimana caranya, mengambil langkah yang mengarah pada pemecatan ketua umum? Apakah prosedur organisasi (AD/ART) sudah dipenuhi dan dapat dipersoalkan secara hukum atau administratif? Beberapa pihak menganggap langkah Syuriyah sah secara prosedural; pihak lain menyebutnya langkah sepihak yang merusak tata-kerja jam’iyyah.
(Pernyataan di atas didasarkan pada risalah/penjelasan resmi dan peliputan berita nasional; setiap fakta yang dipaparkan berikut akan merujuk pada sumber berita dan dokumen terkait.)
Mengapa Gus Yahya menolak mundur: empat argumen inti
Berdasarkan pernyataan publik Gus Yahya dan catatan organisasi, ada empat alasan pokok yang ia ajukan untuk menolak permintaan mundur:
1) Mandat Muktamar sebagai rujukan legitimasi struktural
Gus Yahya menegaskan bahwa posisinya sebagai Ketua Umum PBNU berasal dari mandat Muktamar ke-34 PBNU dengan masa jabatan lima tahun — sebuah legitimasi formal yang jelas menurut mekanisme organisasi dan diyakini berlaku hingga masa jabatan berakhir. Oleh karena itu, ia melihat upaya pemakzulan atau desakan mundur berdasarkan risalah rapat harian Syuriyah sebagai bentuk ketidakpatuhan pada prosedur pemecatan resmi, jika memang ingin diberhentikan harus melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
2) Keabsahan administrasi dokumen
Gus Yahya mencatat bahwa dokumen risalah yang viral menggunakan tanda tangan scan/manual sehingga ia meragukan keaslian administratifnya; ia meminta bukti tanda tangan digital dan salinan resmi yang sesuai prosedur administrasi organisasi, baru kemudian mengakui klaim tersebut. Dalam praktik organisasi modern, verifikasi administratif seperti ini menjadi penting untuk mencegah manipulasi dokumen dan kebocoran yang bisa memicu konflik lebih luas.
3) Batas kewenangan antara Syuriyah dan Tanfidziyah
Argumen Gus Yahya juga menyentuh khazanah AD/ART NU tentang pembagian peran dan kewenangan antara badan kiai (Syuriyah) dan badan struktural-eksekutif (tanfidziyah). Ia menempatkan bahwa Syuriyah tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan ketua umum, sehingga langkah risalah itu menyalahi aturan organisasi dan prinsip tata kelola yang semestinya. (Catatan: klaim kewenangan ini diperebutkan—beberapa pihak Syuriyah menyatakan rapat mereka sah secara kuorum dan berwenang mengeluarkan rekomendasi.)
4) Risiko polarisasi dan kehendak rekonsiliasi
Akhirnya, Gus Yahya menekankan pentingnya rekonsiliasi dan dialog dengan kiai sepuh serta struktur wilayah untuk menjaga kesatuan jam’iyyah. Ia tampak khawatir langkah mendadak dan publik yang memaksa pengunduran diri akan memperdalam perpecahan, merusak fungsi organisasi, dan melahirkan implikasi negatif bagi kredibilitas NU di mata publik domestik dan internasional.
Keempat alasan ini bersama-sama membingkai mengapa ketua umum memilih menghadapi tekanan publik—ia bertaruh pada legitimasi formal, bukti administratif yang sah, batas kewenangan institusional, dan nilai rekonsiliasi organisasi yang dipandangnya penting untuk kelangsungan jam’iyyah.
Perspektif Syuriyah: alasan dan tindakan yang dipersoalkan publik
Untuk keseimbangan analitis, perlu dicatat motivasi pihak Syuriyah yang memunculkan risalah itu: menurut laporan, beberapa isu yang memicu keprihatinan Syuriyah meliputi (1) adanya undangan atau keterlibatan narasumber asing yang dipandang kontroversial (laporan menyebut klaim terkait “afiliasi tertentu”), (2) isu tata kelola dan aliran dana yang dinilai oleh sebagian pihak kurang transparan, serta (3) kekhawatiran atas praktik kepemimpinan yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai jam’iyyah. Beberapa media memberitakan bahwa risalah menyinggung dugaan hubungan acara tertentu dengan narasumber yang diapungkan sebagai “jaringan” yang sensitif. Perlu ditegaskan: beberapa klaim ini masih diperdebatkan dan memerlukan bukti administratif/forensik yang kuat.
Sebagai respons, pihak Syuriyah menerbitkan klarifikasi dan surat tabayun yang menjelaskan kronologi rapat, jumlah peserta, serta alasan langkah mereka — menyatakan rapat itu sah dan telah memenuhi kuorum. Tetapi klaim ini bertabrakan dengan penolakan ketum terhadap dokumen yang beredar (keaslian administrasi), sehingga terjadi tarik-menarik interpretasi legalitas di dalam tubuh organisasi.
Legitimasi organisasi: kerangka teoritis untuk memahami konflik
Agar pembaca internasional yang akrab dengan literatur organisasi dapat menilai dinamika ini, kita menempatkannya dalam kerangka legitimacy theory — khususnya konsep yang dipopulerkan Mark C. Suchman (1995). Suchman mendefinisikan legitimasi sebagai persepsi kolektif bahwa tindakan sebuah entitas “dianggap layak, tepat, dan pantas” di dalam sistem norma dan nilai sosial tertentu. Ia membedakan bentuk-bentuk legitimasi: pragmatis (kepentingan konstituen), moral (penilaian etis), dan kognitif (penerimaan sebagai “wajar” dalam kerangka pemikiran).
Diterjemahkan ke kasus PBNU:
- Legitimasi pragmatis terkait dengan apakah tindakan ketum (mis. kebijakan, undangan pembicara, pengelolaan dana) dianggap memenuhi kepentingan anggota NU dan pengurus wilayah. Jika sebagian konstituen merasa dirugikan, legitimasi pragmatis tergerus.
- Legitimasi moral berkaitan dengan apakah tindakan kepemimpinan selaras dengan nilai-nilai agama, etika pesantren, dan tradisi NU. Tuduhan yang menyentuh “nilai” (mis. undangan yang dipandang kontroversial) merusak legitimasi moral.
- Legitimasi kognitif berkaitan dengan apakah struktur dan prosedur organisasi diakui sebagai cara yang wajar untuk menyelesaikan sengketa. Perdebatan atas kewenangan Syuriyah vs tanfidziyah menyentuh elemen ini.
Konflik PBNU adalah contoh klasik ketika legitimasi suatu pemimpin dipertanyakan dari sisi moral dan pragmatis, sementara legitimasi formal (mandat Muktamar) masih ada. Dalam situasi semacam ini, Suchman menekankan bahwa organisasi yang berhadapan dengan krisis legitimasi dapat memilih strategi: conformance (memodifikasi tindakan agar kembali sesuai norma), selection (mencari lingkungan yang lebih akomodatif), atau manipulation (mengontrol persepsi publik). Pilihan strategi akan menentukan peluang rekonsiliasi atau eskalasi konflik.
Risiko-risiko nyata: apa yang dipertaruhkan jika konflik berlanjut
Untuk organisasi massa keagamaan seperti NU, dampak konflik internal di level pengurus pusat bisa meluas. Berikut beberapa risiko konkret:
1. Erosi Kepercayaan Publik dan Internasional
NU bukan sekadar organisasi domestik; ia berinteraksi dengan aktor internasional (lembaga multilateral, organisasi agama internasional, donor, institusi pendidikan). Ketidakpastian kepemimpinan dan tuduhan soal tata kelola berpotensi mengurangi daya tawar NU di arena global dan menimbulkan pertanyaan kredibilitas bagi mitra asing. Laporan media yang meluas mengabarkan ketegangan internal ini—termasuk pemberhentian penasihat asing—menggarisbawahi bagaimana konflik internal cepat menjadi isu eksternal.
2. Fragmentasi Organisasi dan Mobilisasi Dualisme Kepemimpinan
Bila kedua kubu — pimpinan struktural dan badan kiai — tidak menemukan titik temu, kita bisa menyaksikan pola dual loyalty di tingkat wilayah atau cabang (PC/PWNU) yang pada akhirnya melemahkan koordinasi program dan pelayanan sosial ke jamaah. Dampaknya: penurunan efektivitas program pendidikan, bantuan sosial, dan advokasi publik.
3. Politik Identitas dan Polarisasi
Isu-isu yang menyentuh identitas—mis. klaim afiliasi atau “kepentingan asing”—mudah menjadi bahan politisasi oleh aktor luar (media partisan, politisi). Polarisasi semacam ini tidak mudah dipadamkan karena menyangkut emosi dan persepsi nilai.
4. Risiko Hukum dan Tata Kelola
Bila proses pemberhentian atau klaim keuangan tidak ditangani transparan, ada potensi tuntutan hukum atau audit internal yang berkepanjangan. Hal ini akan memakan sumber daya organisasi dan perhatian publik.
Secara ringkas: konflik ini bukan hanya “drama elite”; ia menyentuh kemampuan organisasi memelihara legitimasi fungsional dan moral di mata anggota dan publik luas.
Analisis strategi: apa opsi yang logis bagi kedua pihak?
Berdasarkan teori legitimasi dan praktik organisasi, opsi rasional yang tersedia adalah:
Untuk Gus Yahya (ketua umum)
- Terbuka pada audit independen: menugaskan audit tata kelola dan penggunaan dana yang kredibel (mis. oleh auditor eksternal yang dihormati) akan merespons isu tata kelola dan mengurangi tuduhan. Audit yang dipublikasikan akan meningkatkan legitimasi pragmatis. (Catatan: implementasi audit harus dirancang transparan agar semua pihak memercayainya.)
- Memperkuat dokumentasi administratif: segera mengupayakan salinan resmi keputusan, mekanisme tanda tangan digital, dan arsip rapat untuk mengatasi klaim keaslian dokumen.
- Dialog tertutup dengan Syuriyah dan kiai sepuh: menggunakan mediator yang dihormati (tokoh pesantren/ulama sepuh) untuk memfasilitasi pertemuan tertutup dan merumuskan jalan tengah.
Untuk Syuriyah (badan kiai)
- Mencantumkan bukti dan prosedur yang jelas: jika Syuriyah ingin langkahnya bertahan, mereka perlu menerbitkan dokumentasi yang memenuhi standar administrasi organisasi (salinan resmi, daftar hadir, notulen lengkap) dan menjelaskan dasar hukum kewenangan mereka dalam konteks AD/ART NU.
- Memprioritaskan rekomendasi rekonsiliasi: alih-alih merumuskan ultimatum publik, badan kiai dapat menempatkan prioritas pada upaya pemulihan hubungan internal dan mengusulkan forum khusus untuk menyelesaikan perbedaan kebijakan.
Kedua pihak juga diuntungkan oleh keterlibatan pihak ketiga yang dihormati sebagai trusted broker (mis. kiai sepuh lintas wilayah atau tokoh masyarakat yang dihormati) untuk meredam eskalasi.
Pelajaran tata kelola organisasi: apa yang bisa dipetik organisasi lain?
Kasus PBNU memberi beberapa pelajaran berharga yang umum bagi organisasi agama, asosiasi profesional, dan organisasi besar lainnya:
1. Standar Administrasi Digital adalah Kebutuhan Modern
Ketika dokumen dan risalah menyebar dalam bentuk digital, organisasi harus memastikan mekanisme tanda tangan elektronik yang sah, enkripsi, dan prosedur verifikasi untuk mengurangi risiko pemalsuan dan kebocoran.
2. Memisahkan Wewenang Normatif dan Eksekutif Secara Jelas
Organisasi yang menempatkan badan moral/keagamaan (dewan etika, majelis penasihat) sejajar dengan badan eksekutif harus memastikan ruang kewenangan dijelaskan dengan jelas di AD/ART agar sengketa tidak mudah bereskalasi menjadi krisis legitimasi.
3. Transparansi Keuangan sebagai Benteng Legitimasi
Tuduhan soal aliran dana, bahkan jika belum dibuktikan, merusak kepercayaan. Audit berkala dan laporan publik yang mudah diakses menjadi pilar mitigasi reputasi.
4. Prosedur Penyelesaian Sengketa yang Diakui
Organisasi besar perlu mekanisme penyelesaian sengketa formal (komisi etik, mediasi independen) agar konflik elite tidak langsung menjadi konflik publik yang memecah jaringan akar rumput.
Peluang rekonsiliasi — dan ancaman bila gagal
Kisruh PBNU pada akhir November 2025 adalah ujian bagi kapasitas jam’iyyah untuk menengahi konflik internal sambil tetap mempertahankan legitimasi moral dan fungsionalnya. Gus Yahya, yang menolak mundur, berpegang pada legitimasi formal dan prosedural; Syuriyah, yang khawatir atas nilai dan tata kelola, menuntut respons yang tegas. Pilihan jalan ke depan akan menentukan apakah NU berhasil meredam konflik lewat rekonsiliasi internal — atau malah memasuki periode fragmentasi yang merugikan fungsi sosial keagamaan dan posisi NU di kancah nasional-internasional.
Dari perspektif teori legitimasi (Suchman), kedua pihak memiliki masalah legitimasi yang berbeda: ketum perlu menguatkan legitimasi moral/pragmatis serta bukti administratif, sedangkan Syuriyah perlu memastikan langkahnya diinterpretasikan sebagai tindakan legitimasi institusional, bukan manuver politik internal. Jalan pintas terbaik adalah kombinasi: audit independen, dialog yang difasilitasi tokoh netral, dan publikasi dokumentasi resmi yang dapat diuji. Langkah-langkah praktis ini bukan sekadar formalitas—mereka adalah investasi dalam reputasi jangka panjang organisasi yang berjuluk jam’iyyah, yang perannya jauh melampaui kepentingan elite.
Referensi sumber berita dan literatur
- Laporan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU & berita awal: Detik. Dapat diakses di: https://www.detik.com/jateng/berita/d-8222698/risalah-rapat-harian-syuriah-rais-aam-minta-gus-yahya-mundur-dari-ketum-pbnu
- Pernyataan Gus Yahya: “Gus Yahya tak akan mundur dari Ketum PBNU” — Detik. Dapat di akses di: https://news.detik.com/berita/d-8224109/gus-yahya-tak-akan-mundur-dari-ketum-pbnu
- Pernyataan Gus Yahya: “Gus Yahya tak akan mundur dari Ketum PBNU” — Antara. Dapat diakses di: https://www.antaranews.com/berita/5260389/gus-yahya-tegaskan-tak-berniat-mundur-dari-ketua-umum-pbnu
- Penjelasan/Surat Tabayun PBNU soal beredarnya risalah: Detik (penjelasan syuriyah). Dapat diakses di: https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8224488/penjelasan-syuriyah-soal-bocornya-risalah-yang-minta-gus-yahya-mundur-dari-ketum-pbnu
- Laporan media nasional terkait pengumpulan ulama, pemecatan penasihat asing, dan dinamika lanjutan: CNN Indonesia. Dapat diakses di: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251123121837-32-1298521/ogah-mundur-dari-pbnu-yahya-kumpulkan-ulama-tanpa-rais-aam-malam-ini
- Laporan media nasional terkait pengumpulan ulama, pemecatan penasihat asing, dan dinamika lanjutan: CNN Indonesia. Dapat diakses di: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251123220003-32-1298656/rais-aam-pbnu-copot-penasihat-khusus-gus-yahya
- Laporan media nasional terkait pengumpulan ulama, pemecatan penasihat asing, dan dinamika lanjutan: Metri TV News. Dapat diakses di: https://www.metrotvnews.com/read/b1oCV5RM-hasil-rapat-harian-syuriyah-pbnu-sempat-diserahkan-ke-gus-yahya
Literatur teoritis
- Mark C. Suchman, Managing Legitimacy: Strategic and Institutional Approaches, Academy of Management Review, 1995 — definisi dan tipe legitimasi organisasi yang digunakan sebagai kerangka analitis. Dapat diakses di: https://www.jstor.org/stable/258788
