Pertarungan Legitimasi: Mengurai Retaknya Kepemimpinan di PBNU

Krisis Legitimasi Kepemimpinan PBNU

Cherbonnews.com | Di tengah hiruk-pikuk dinamika organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi sorotan tajam. Dalam hitungan jam setelah kabar pemberhentiannya beredar luas, Ketua Umum nonaktif PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), disebut masih menandatangani dan mengesahkan perubahan struktur kepengurusan. Langkah tersebut sontak memicu gelombang perdebatan, tidak hanya di internal NU, tetapi juga di kalangan pengamat hukum organisasi, akademisi, dan publik internasional yang mengikuti politik masyarakat sipil Indonesia.

Drama organisasi ini memasuki babak baru ketika Rais Aam PBNU, otoritas tertinggi dalam struktur jam’iyyah, secara terbuka menegaskan bahwa setiap perubahan struktur yang dilakukan setelah pemberhentian Ketua Umum adalah tidak sah. Pernyataan ini bukan sekadar klarifikasi administratif—ia adalah pukulan keras yang mempertanyakan legitimasi tindakan mantan ketua, sekaligus membuka tabir keretakan serius dalam manajemen puncak PBNU.

Sumber internal yang berbicara kepada tim investigasi menggambarkan suasana yang “menegangkan dalam diam.” Di satu sisi, ada kubu yang meyakini bahwa pemberhentian Gus Yahya belum memenuhi prosedur, sehingga setiap langkahnya sebelum adanya keputusan resmi yang final tetap memiliki legal standing. Di sisi lain, pihak pendukung Rais Aam bersikukuh bahwa keputusan tanfidziyah tidak lagi berlaku setelah surat pemberhentian dikeluarkan oleh otoritas syuriah, menjadikan seluruh tindakan pasca pemberhentian otomatis kehilangan dasar hukum.

Ketegangan yang mengemuka ini bukan sekadar perselisihan antar-elite. Ia menyentuh isu fundamental: siapa yang memegang legitimasi tertinggi dalam PBNU? Apakah kekuasaan berada pada mekanisme organisatoris yang dipimpin Ketua Umum, atau pada otoritas moral dan spiritual Rais Aam yang memegang garis nasab kepemimpinan ulama?

Di balik kontroversi ini, muncul pertanyaan besar yang harus dijawab oleh investigasi mendalam:

Apakah tindakan perubahan struktur dilakukan untuk mengamankan kebijakan, mengunci jaringan pendukung, atau untuk melemahkan lawan politik internal?

Dan lebih jauh lagi, apakah pemberhentian itu sendiri merupakan langkah prosedural yang sah atau bagian dari dinamika politik yang lebih besar di tubuh NU?

Lead ini membuka sebuah kisah yang bukan hanya soal hukum organisasi, tetapi juga tentang politik kekuasaan dalam institusi keagamaan yang berpengaruh jauh melampaui Indonesia. Artikel ini akan membawa pembaca masuk ke inti pertarungan legitimasi yang menguji integritas struktur PBNU dan masa depan kepemimpinannya.

Ringkasan Eksekutif

Sejak 26 November 2025, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) telah resmi dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), berdasarkan surat edaran keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh wakil Rais Aam dan Katib pada 25 November 2025. 

Namun dalam beberapa hari kemudian, Gus Yahya diketahui menandatangani keputusan rotasi struktural dalam kepengurusan PBNU — termasuk mengganti Sekretaris Jenderal PBNU (mengganti Saifullah Yusuf / Gus Ipul dengan Amin Said Husni) dalam rapat Tanfidziyah pada 28 November 2025. 

Pernyataan resmi dari Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar menegaskan bahwa seluruh perubahan struktur yang dilakukan setelah tanggal efektif pemberhentian tersebut “tidak memiliki legitimasi” karena kewenangan Ketua Umum sudah dicabut. 

Singkatnya, PBNU kini menghadapi krisis legitimasi dan dualisme otoritas — antara keputusan Syuriyah yang menyatakan pemberhentian, dan tindakan struktural oleh mantan ketua yang mengaku memiliki hak memimpin. Kasus ini menyoroti pertentangan mendasar dalam tata kelola ormas keagamaan besar: antara otoritas moral-spiritual (ulama/Syuriyah) dan otoritas administratif-organisasi (Tanfidziyah).

Investigasi ini bertujuan untuk mengurai: siapa sebenarnya memegang mandat sah, apakah perubahan struktur sah secara hukum organisasi, dan bagaimana konflik ini bisa berdampak terhadap kredibilitas serta stabilitas internal PBNU di masa mendatang.

Metodologi Investigasi

Penulisan laporan ini bersandar pada analisis dokumen resmi dan laporan media: terutama surat edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang status Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), serta pernyataan struktur PBNU terkait keputusan perubahan kepengurusan. 

Kami juga mengutip tanggapan Gus Yahya dan pucuk pimpinan PBNU (termasuk Wakil Ketua dan Rais Aam) yang disiarkan di media nasional untuk mengonfirmasi klaim legalitas dan otoritas. 

Analisis dilakukan dengan membandingkan dokumen, peraturan internal (AD/ART dan Peraturan Perkumpulan PBNU), serta pernyataan publik — untuk mengevaluasi validitas hukum dan legitimasi struktural perubahan kepengurusan. Pendekatan ini mempertahankan standar jurnalisme investigatif dan hukum organisasi.

Latar Belakang: Struktur Kekuasaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) di tingkat pusat, melalui tubuh induknya PBNU, dibangun atas struktur tiga pilar utama: Syuriyah PBNU, Tanfidziyah PBNU, dan Mustasyar PBNU — dengan tugas berbeda namun saling melengkapi. 

1. Pilar-pilar dalam Struktur PBNU

  • Mustasyar — dewan penasihat. Fungsi Mustasyar adalah memberi nasihat kepada pengurus (nasional, wilayah, cabang, dst) baik atas permintaan maupun secara proaktif. 
  • Syuriyah — dewan syuro / dewan ulama — organ “keputusan tertinggi”. Syuriyah dipimpin oleh Rais Aam PBNU, dibantu wakil-wakil, Katib, A’wan, dan anggota syuro lainnya. 
  • Tanfidziyah — dewan pelaksana / eksekutif — yang menjalankan kebijakan dan keputusan organisasi sehari-hari; dipimpin oleh Ketua Umum PBNU, bersama Sekretaris Jenderal, Wakil Ketua, Bendahara dan struktur pelaksana lain. 

Menurut Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU — pasal 14 ayat 1 — tiga pilar ini adalah implementasi resmi struktur organisasi. 

2. Pembagian Wewenang & Otoritas

Dalam struktur ini, wewenang tertinggi terletak pada Syuriyah, dengan Rais Aam sebagai pemimpin kolektif organ ulama yang memutuskan kebijakan besar, arah ideologis, dan keputusan strategis organisasi. Keputusan-keputusan kolektif dalam syuro bersifat mengikat dan harus ditaati. 

Sementara itu, Tanfidziyah berfungsi sebagai pelaksana atas kebijakan yang ditetapkan oleh Syuriyah — artinya Ketua Umum dan pengurus tanfidziyah tidak memiliki otoritas untuk membuat keputusan strategis independen tanpa persetujuan Syuriyah. 

Dengan kata lain, meskipun Ketua Umum memimpin operasional, dalam hal keputusan strategis, arah ideologi, dan legitimasi spiritual-organisasi, keputusan berada di tangan Syuriyah.

3. Historis & Konvensi Internal

Struktur ini bukan hal baru: pembagian antara ulama (Syuriyah) dan pelaksana (Tanfidziyah) telah dirancang sejak lama sebagai upaya menjaga keseimbangan antara otoritas moral-keagamaan dengan pengelolaan administratif modern. 

Secara historis, tradisi ini juga cerminan sistem “jam’iyah”: seorang Rais Aam dianggap sebagai pemimpin tertinggi dalam hal fatwa, nasihat, dan kebijakan umum organisasi; sedangkan Ketua Umum PBNU menjalankan kegiatan operasional, administrasi, dan manajemen internal. 

Pada masa kepengurusan 2022-2027, struktur resmi PBNU diumumkan bersama oleh Rais Aam dan Ketua Umum. Hal ini menegaskan bahwa legitimasi pimpinan organisasi secara formal bergantung pada pengakuan bersama dua pilar itu — bukan hanya pada Ketua Umum saja. 

4. Implikasi bagi Konflik Legitimasi Saat Ini

Krisis legitimasi yang tengah terjadi — di mana ada klaim pemberhentian Ketua Umum oleh Syuriyah, sekaligus tindakan perubahan struktur oleh Ketua Umum yang diklaim tetap aktif — harus dibaca dalam kerangka pembagian otoritas ini. Jika memang Syuriyah adalah otoritas tertinggi, maka keputusan pemberhentian dan pengangkatan baru seharusnya berada di ranah mereka. Sebaliknya, jika Tanfidziyah membuat keputusan struktural tanpa persetujuan Syuriyah, maka ada pertanyaan mendalam soal legalitas dan prosedur internal.

Artinya, konflik ini bukan hanya persoalan personal atau manajerial — melainkan ujian terhadap desain kelembagaan PBNU sendiri: apakah konsensus internal (Syuriyah + Tanfidziyah) tetap dijunjung, atau ambisi administratif telah mengguncangkan fondasi legitimasi organisasi.

Kronologi Konflik

Permasalahan memuncak pada akhir November 2025, ketika beredar surat edaran Syuriyah PBNU bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) “tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU” — status yang diberlakukan sejak pukul 00.45 WIB tanggal 26 November 2025. Surat edaran itu, yang menurut rilis resmi PBNU ditandatangani oleh Wakil Rais Aam dan Katib Syuriyah, menjadi titik awal klaim bahwa kewenangan ketua telah berpindah kepada Rais Aam. 

Beberapa jam hingga beberapa hari setelah kabar surat edaran tersebar, publikasi media ramai melaporkan reaksi berbeda di internal PBNU. Rais Aam KH Miftachul Akhyar, dalam konferensi pers dan pernyataan publik, menegaskan kembali bahwa keputusan Syuriyah bersifat final dan bahwa kewenangan PBNU kini berada di tangan Rais Aam sampai mekanisme organisasi menetapkan penjabat atau keputusan lain. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan yang dikutip media nasional dan diulang oleh portal resmi NU. 

Di sisi lain, Gus Yahya segera memberi penjelasan dan keberatan publik terhadap surat edaran tersebut. Dalam pernyataan yang dipublikasikan lewat kanal resmi PBNU, Gus Yahya menegaskan posisinya sebagai “mandataris muktamar” sehingga menurutnya pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui Muktamar — forum tertinggi organisasi — sehingga surat edaran Syuriyah menurutnya tidak memenuhi prosedur pemecatan yang sah. Ia juga menyatakan beberapa keputusan administratif yang diambilnya bersandar pada kewenangan tanfidziyah. 

Ketegangan ini segera melahirkan aksi administratif yang memicu kontroversi baru: media melaporkan bahwa Gus Yahya menandatangani rotasi pengurus Tanfidziyah, termasuk penggantian posisi Sekretaris Jenderal dari Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjadi H. Amin Said Husni — langkah yang menurut sejumlah sumber terjadi pada 28 November 2025 dan diumumkan melalui kanal tanfidziyah PBNU. Langkah rotasi ini kemudian menjadi inti perselisihan legal mengenai siapa yang berhak membuat keputusan struktural dalam kondisi klaim pemberhentian. 

Respon internal segera muncul: sebagian pengurus (termasuk Wakil Ketua) mengeluarkan pernyataan bahwa surat edaran Syuriyah memiliki kekuatan organisasi dan menolak legitimasi perubahan yang dilakukan pasca-surat edaran. Sumber lain, yang dikutip NU Online, mencatat bahwa proses penyelesaian sengketa diinternal diupayakan melalui mekanisme Majelis Tahkim atau musyawarah pimpinan wilayah untuk mendorong islah (rekonsiliasi). Pernyataan ini menunjukkan bahwa PBNU mencoba menyelesaikan konflik melalui jalur organisasi alih-alih litigasi publik. 

Seiring meningkatnya publikasi dan pertanyaan dari pengurus wilayah, Rais Aam mengumumkan pembentukan Tim Pencari Fakta untuk menelaah kronologi dan bukti terkait surat edaran serta tindakan administratif yang diambil oleh pihak-pihak terlibat. Keputusan ini menunjukkan niat Syuriyah untuk menegaskan legalitas keputusan internal dan menyiapkan dasar bagi langkah tata kelola selanjutnya, termasuk penunjukan penjabat atau rujukan ke Muktamar bila diperlukan. 

Di ruang publik, dinamika ini menimbulkan kebingungan dan polarisasi: beberapa PWNU (pengurus wilayah) menyerukan islah dan menjaga ketenangan organisasi, sementara beberapa kelompok mendukung langkah-langkah tegas dari Syuriyah untuk menjaga legitimasi ulama yang memimpin PBNU. Media nasional terus mendokumentasikan perkembangan—dari beredarnya salinan surat edaran, pernyataan resmi kedua belah pihak, hingga daftar mutasi yang diklaim diterbitkan oleh tanfidziyah—menjadi bukti utama yang harus dianalisis lebih jauh oleh tim investigasi. 

Kesimpulannya, kronologi singkat ini menunjukkan konflik multilapis: (1) klaim pemberhentian formal oleh Syuriyah; (2) klaim berlanjutnya kewenangan oleh Ketua Umum dengan tindak administratif; dan (3) upaya penyelesaian internal melalui Majelis Tahkim dan Tim Pencari Fakta. Titik tumpu yang menentukan kelanjutan konflik adalah verifikasi formal atas otentisitas dan proseduralitas surat edaran Syuriyah serta keabsahan SK rotasi yang diklaim ditandatangani oleh Gus Yahya — dokumen yang menjadi kunci legalitas langkah kedua pihak.

Analisis Legalitas & Tata Kelola

1. Struktur Organisasi & Wewenang Resmi

Dalam kerangka resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), jabatan pimpinan terbagi antara dua pilar utama: Syuriyah PBNU (otoritas ulama / dewan syuro) dan Tanfidziyah PBNU (pengurus eksekutif/administratif). 

Menurut dokumen resmi PBNU, jabatan Ketua Umum PBNU berada di puncak hierarki Tanfidziyah dan memiliki wewenang menjalankan kebijakan organisasi yang telah ditetapkan oleh Syuriyah. 

Dengan demikian, kewenangan Tanfidziyah — termasuk Ketua Umum — terbatas pada implementasi kebijakan. Keputusan strategis atau keputusan struktural besar (misalnya pemberhentian ketua umum) secara tradisional dan konstitusional berada di domain Syuriyah. 

2. Analisis atas Pemberhentian & Keputusan Syuriyah

Pemberhentian Ketua Umum PBNU terhadap Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) disampaikan lewat surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, ditandatangani Wakil Rais Aam dan Katib Syuriyah, yang menyatakan bahwa per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya “tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU”. 

Pihak Syuriyah menegaskan bahwa surat tersebut sah dan berlaku, sehingga kewenangan ketua umum otomatis dicabut — termasuk hak menggunakan fasilitas, atribut, dan bertindak atas nama organisasi. 

Lebih jauh, Syuriyah menyatakan bahwa selama jabatan ketua umum kosong, kepemimpinan PBNU beralih sepenuhnya kepada Rais Aam PBNU — pemimpin tertinggi dalam struktur syuro — sampai ditetapkan penjabat ketua umum melalui mekanisme organisasi resmi yaitu Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama. 

Secara tata kelola internal, mekanisme penyelesaian konflik atau perselisihan internal telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU — yang menetapkan Majelis Tahkim sebagai forum penyelesaian. 

Dengan demikian, dari perspektif struktur resmi dan regulasi internal, pemberhentian Gus Yahya dan transisi otoritas ke Rais Aam bisa dipandang sebagai langkah sah — asalkan proses administratif (surat, persetujuan syuriah, dokumentasi) dilakukan sesuai prosedur.

3. Kontroversi: Legitimasi Pemberhentian vs Otoritas Ketua Umum

Namun, keberatan serius muncul dari pihak Gus Yahya. Menurut beliau, rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pemberhentian Ketua Umum — karena AD/ART PBNU tidak memberikan hak tersebut kepada forum itu. 

Intinya: pemberhentian menurut Gus Yahya seharusnya melalui forum tertinggi organisasi — musyawarah anggota atau muktamar — bukan melalui keputusan internal syuriah semata. 

Argumen ini membuka celah legal: jika AD/ART memang mensyaratkan mekanisme tertentu untuk pemberhentian Ketua Umum (misalnya muktamar atau rapat pleno gabungan), maka surat edaran Syuriyah bisa dianggap melampaui wewenang (“ultra vires”) — sehingga keputusan tersebut bisa dibantah dari segi legalitas internal.

Namun sejauh ini, dalam pernyataan publik, pihak Syuriyah berkeyakinan surat edaran sudah sah, dan membuka jalur bagi siapa pun yang keberatan untuk melakukan banding melalui Majelis Tahkim. 

4. Tanfidziyah dan Keputusan Mutasi / Rotasi Struktural

Setelah surat pemberhentian itu, muncul langkah dari pihak yang mengaku masih membawa mandat: pada 28 November 2025, Rapat Harian Tanfidziyah PBNU menetapkan mutasi jabatan — antara lain mengganti Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan beberapa posisi lainnya. 

Karena berdasarkan regulasi PBNU, Tanfidziyah hanya dapat menjalankan kebijakan yang telah disahkan oleh Syuriyah, maka keputusan rotasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas dan legitimasi struktural — apakah Tanfidziyah masih berwenang membuat keputusan struktural di tengah klaim pemberhentian Ketua Umum?

Jika ternyata ketua umum sudah diberhentikan, maka keputusan yang diambil olehnya atau atas namanya berpotensi dianggap batal demi hukum organisasi (null and void), karena bukan berasal dari otoritas yang diakui secara konstitusional.

5. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Internal: Majelis Tahkim

Pihak Syuriyah telah menyatakan bahwa persoalan internal ini harus diselesaikan melalui jalur resmi, yaitu Majelis Tahkim — dewan arbitrase internal PBNU yang para anggotanya disebut saat pernyataan resmi. 

Majelis Tahkim dalam aturan internal berfungsi sebagai “Mahkamah Konstitusi internal” PBNU — dengan kewenangan meninjau kembali keputusan Syuriyah atau Tanfidziyah bila dipersoalkan. 

Dengan demikian, dari sisi prosedural, sekalipun ada konflik wewenang, ada jalur yang diakui secara organisasi untuk penyelesaian — asalkan semua pihak bersedia tunduk pada putusan dan prosedur AD/ART.

6. Kesimpulan Analitis Sementara

Secara struktur & regulasi, pemberhentian Ketua Umum oleh Syuriyah dan transisi kepemimpinan ke Rais Aam dapat memiliki dasar legal — asalkan dokumen dan prosedur administratif dijalankan sesuai ketentuan.

Namun, klaim bahwa rapat harian Syuriyah bisa memecat ketua umum bisa dipertentangkan jika AD/ART mensyaratkan forum yang berbeda (misalnya muktamar) — menjadikan keputusan berpotensi dibatalkan bila diuji oleh Majelis Tahkim.

Keputusan rotasi struktural yang dilakukan oleh pihak yang mengaku masih ketua umum berada dalam zona abu-abu legal: bisa dianggap tanpa legitimasi bila memang jabatan telah dicabut.

Mekanisme hukum internal (Majelis Tahkim) tersedia — sehingga konflik ini bukan hanya soal kekuasaan, tapi soal aturan organisasi: apakah aturan ditegakkan secara konsisten atau dipolitisasi.

Analisis ini menegaskan bahwa konflik di PBNU saat ini bukan sekadar perselisihan personal atau politik internal — melainkan ujian serius terhadap tata kelola, konstitusi internal, dan legitimasi institusional organisasi keagamaan besar di Indonesia.

Analisis Politik & Dinamika Internal

Konflik di PBNU bukan hanya soal legalitas struktur — melainkan juga pertarungan politik internal dan perebutan pengaruh antara kelompok elite berbeda, serta refleksi atas kerentanan model kepemimpinan ormas besar di Indonesia.

1. Dualisme Legitimasi: Rais Aam vs Ketua Umum

Inti persoalan saat ini adalah dualisme legitimasi: baik pimpinan tertinggi ulama (Rais Aam PBNU) maupun Ketua Umum (Yahya Cholil Staquf, alias Gus Yahya) sama-sama muncul dari forum tertinggi (Muktamar) dan memiliki basis legitimasi tersendiri. Sebagaimana diungkap oleh seorang pengamat: “tidak jalannya garis komando ketika Rais Aam dan Ketua Umum sama-sama memiliki legitimasi hasil Muktamar.” 

Situasi ini membuka ruang konflik struktural: ketika otoritas moral/spiritual (ulama via Syuriyah) dan otoritas administratif (tanfidziyah) bersinggungan — terutama dalam konteks keputusan strategis — maka ‘garis komando’ menjadi kabur. Banyak pengurus dan akademisi NU menyebut struktur saat ini rapuh dan rentan konflik internal. 

2. Krisis Kepercayaan & Isu Legitimasi Sosial

Salah satu pemicu konflik adalah persepsi sejumlah ulama dan kader bahwa pimpinan PBNU beberapa tahun terakhir condong ke arah politisasi — yang dianggap menjauh dari khittah tradisional organisasi. 

Konflik internal ini bukan sekadar perebutan posisi, melainkan juga pertarungan atas identitas NU: antara tradisi ulama-syuriyah sebagai pemegang otoritas moral versus kebutuhan organisasi modern dengan struktur eksekutif yang kuat. Beberapa pihak menganggap konflik ini sebagai refleksi dari kegagalan adaptasi struktur NU terhadap dinamika modern tanpa melepas nilai tradisional. 

3. Elit, Komposisi Kekuasaan, dan Resistensi terhadap Reformasi

Sejak sebelum krisis ini, sejumlah tokoh — misalnya akademisi/petinggi NU — telah mengusulkan penyederhanaan struktur untuk mengurangi risiko konflik internal. Ide ini muncul karena struktur saat ini dianggap rentan ketika dua sumber legitimasi bersanding. 

Menurut mereka, sebaiknya model pimpinan disesuaikan: misalnya hanya Rais Aam saja yang dipilih di Muktamar dan kemudian menunjuk Ketua Umum — agar tidak terjadi ketegangan legitimasi di kemudian hari. 

Namun, usulan ini menghadapi resistensi kuat. Bagi banyak ulama dan kader konservatif NU, struktur saat ini — dengan Syuriyah sebagai penjaga moral dan Tanfidziyah sebagai pelaksana — adalah bagian dari tradisi dan identitas NU. Mengubahnya dianggap mengikis marwah ulama dan khittah organisasi. 

4. Kerentanan Organisasi Besar di Tengah Krisis Kepemimpinan

Konflik ini menunjukkan bahwa ormas besar seperti PBNU — dengan jutaan anggota dan cabang luas — sangat rentan terhadap krisis internal bila mekanisme kontrol, transparansi, dan legitimasi struktural lemah. Salah satu konsekuensi nyata dari dualisme kepemimpinan adalah stagnasi pengambilan keputusan, kebingungan di tingkat wilayah (PWNU), dan potensi fragmentasi loyalitas. 

Sikap beberapa PWNU yang “patuhi keputusan Rais Aam” menunjukkan bahwa efek konflik merembet ke tingkat akar: tidak semua wilayah memilih dukungan ke pihak yang sama, yang bisa mengganggu konsolidasi nasional organisasi. 

5. Pelajaran & Implikasi untuk Masa Depan NU

Konflik ini memberi pelajaran penting: bahwa ormas besar perlu memperkuat mekanisme internal untuk menangani sengketa — termasuk mekanisme penyelesaian seperti Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama. Pendirian majelis ini sudah diatur dan dianggap sebagai lembaga arbitrase internal untuk menghentikan konflik struktural. 

Namun, penyelesaian melalui Tahkim hanya efektif bila semua pihak menghormati hasilnya. Jika tidak, konflik bisa berlarut, memperlemah legitimasi terhadap kepemimpinan dan menimbulkan krisis kepercayaan di internal organisasi maupun publik.

Krisis di PBNU saat ini bisa menjadi titik balik: apakah organisasi mengambil langkah reformasi struktural untuk menjaga stabilitas dan legitimasi jangka panjang — atau memilih mempertahankan tradisi, dengan risiko konflik serupa berulang di masa mendatang.

Dampak Konflik terhadap Organisasi & Publik

Konflik kepemimpinan PBNU langsung memicu reaksi beragam di tingkat wilayah: beberapa Pengurus Wilayah NU (PWNU) menyerukan penyelesaian damai atau islah, sementara yang lain menyatakan ketaatan pada keputusan Rais Aam. Sikap berbeda ini menandakan potensi fragmentasi dukungan di akar organisasi dan kebingungan implementasi kebijakan di lapangan. 

Beberapa PWNU, misalnya PWNU Kalimantan Selatan, secara terbuka menyatakan mereka patuh pada keputusan Rais Aam, bahkan dengan langkah simbolik tidak menghadiri acara yang dipanggil oleh pihak yang diklaim masih menjalankan mandat Ketua Umum. Langkah-langkah seperti ini memperlihatkan bagaimana konflik di pusat dapat memengaruhi koordinasi dan legitimasi di tingkat daerah. 

Dampak administratif juga nyata: pengumuman mutasi dan rotasi pengurus oleh pihak yang mengaku memiliki mandat (termasuk pergantian Sekretaris Jenderal) memunculkan kebingungan operasional—siapa yang berwenang menandatangani surat, mengelola program, dan merepresentasikan organisasi di depan mitra atau pemerintah. Ketidakjelasan ini berisiko menunda program-program sosial, pendidikan, dan kemanusiaan yang dikelola PBNU. 

Di arena publik, pertikaian ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap PBNU sebagai institusi moral—terutama bila perselisihan berlarut tanpa penyelesaian melalui mekanisme internal seperti Majelis Tahkim. Banyak pihak menilai jalan keluar yang dianjurkan adalah islah kolektif atau arbitrase internal agar kredibilitas organisasi tidak tergerus. 

Secara politis, konflik ini membuka ruang bagi aktor eksternal untuk mengeksploitasi perpecahan—baik dalam kontestasi pengaruh lokal maupun dalam hubungan PBNU dengan aktor negara. Karena PBNU berperan besar di ranah sosial-keagamaan Indonesia, gangguan legitimasi puncak organisasi berimplikasi pada kemampuannya memobilisasi dukungan sosial dan berpartisipasi dalam dialog kebijakan publik. 

Akhirnya, walau mekanisme Majelis Tahkim tersedia sebagai jalur penyelesaian, efektivitasnya bergantung pada itikad kedua belah pihak untuk menerima putusan internal. Jika salah satu pihak menolak mekanisme itu, konflik berisiko berkepanjangan—melemahkan fungsi PBNU dan memperpanjang ketidakpastian bagi jutaan jamaah serta mitra kerja organisasi.

Bagaimana Krisis Ini Bisa Diselesaikan

Sebagai jalan keluar dari konflik internal, pilar utama yang disorongkan oleh pengurus PBNU adalah Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama — forum internal resmi untuk penyelesaian perselisihan organisasi. 

Menurut pernyataan resmi dari Katib Syuriyah, jalur ini tersedia bagi pihak yang merasa keputusan (termasuk pemberhentian atau mutasi) tidak sah: saksi atau pihak bersengketa bisa mengajukan keberatan resmi ke Tahkim, yang akan mengkaji seluruh bukti dan risalah rapat, lalu mengambil keputusan final dan mengikat secara organisasi. 

Mekanisme itu tertuang dalam peraturan internal PBNU — Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal — sebagai instrumen resmi penyelesaian sengketa internal, sehingga konflik seperti ini seharusnya tidak dibawa ke pengadilan umum atau publik tanpa terlebih dahulu melewati jalur organisasi. 

Jika dihormati, penggunaan Tahkim dapat memenuhi beberapa tujuan sekaligus:

  • Menetapkan secara definitif siapa pemegang mandat sah dalam kepemimpinan PBNU, berdasarkan konstitusi internal.
  • Mengembalikan legitimasi organisasi di mata jamaah, pengurus wilayah, dan publik luas — sehingga kebingungan struktural bisa diakhiri.
  • Menjaga keutuhan institusi, meminimalkan potensi fragmentasi wilayah (PWNU) atau dualisme kepengurusan.

Alternatif lain — jika Tahkim tidak diaktifkan atau putusannya tidak diterima — adalah menggelar forum tertinggi organisasi: Muktamar Nahdlatul Ulama (atau Musyawarah Besar), di mana seluruh anggota NU dapat memutuskan legitimasi kepemimpinan dan struktur organisasi secara kolektif. Ini sesuai dengan tradisi lama bahwa perubahan besar harus melalui Muktamar. Beberapa pihak, termasuk mantan ketua umum, telah menyatakan bersedia membawa persoalan ke tingkat itu jika diperlukan. 

Namun, keberhasilan salah satu atau kedua jalur ini sangat tergantung pada itikad baik semua pihak: penerimaan hasil Tahkim, komitmen untuk taat AD/ART, dan upaya menjaga persatuan atas nama khittah dan kelangsungan NU. Tanpa kooperasi, konflik dapat terus berlanjut — dengan konsekuensi legitimasi yang terus tergerus, dan potensi fragmentasi internal yang bisa merusak kredibilitas institusi.

Dengan demikian, penggunaan Tahkim atau Muktamar bukan sekadar prosedur administratif — melainkan kunci untuk mengakhiri krisis, membangun kembali kepercayaan, dan memastikan bahwa kepemimpinan PBNU ke depan kembali memiliki legitimasi moral dan struktural yang diakui bersama.

Solusi Penyelesaian Berdasarkan Keilmuan

Krisis legitimasi di PBNU tidak dapat diselesaikan hanya melalui prosedur administratif, karena sengketa ini melibatkan tumpang tindih otoritas, tafsir AD/ART, serta dinamika simbolik antara Syuriyah dan Tanfidziyah. Oleh karena itu, sejumlah pendekatan keilmuan dapat digunakan untuk merumuskan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.

1. Perspektif Organizational Governance: Penegasan Garis Komando

Dalam teori governance organisasi, dualisme otoritas berpotensi menghasilkan organizational deadlock. Struktur yang menempatkan Rais Aam dan Ketua Umum sama-sama sebagai pemegang legitimasi tertinggi membuat organisasi rawan konflik.

Solusi berbasis governance:

  • Penegasan hierarki kewenangan antara otoritas normatif Syuriyah dan otoritas administratif Tanfidziyah.
  • Merevisi atau menambah adendum AD/ART untuk menutup celah interpretasi mengenai pergantian ketua, mutasi jabatan, dan syarat legalitas keputusan.
  • Pembentukan Komite Kepatuhan Tata Kelola untuk menguji legalitas setiap keputusan strategis sebelum diumumkan.

2. Perspektif Organizational Law: Arbitrase Internal yang Final

Kerangka hukum organisasi menekankan bahwa perselisihan internal harus diselesaikan melalui mekanisme arbitrase organisasi sebelum ditempuh jalur publik. Dalam konteks PBNU, mekanisme ini sudah diakomodasi melalui Majelis Tahkim NU.

Solusi berbasis hukum organisasi:

  • Majelis Tahkim diaktifkan sebagai forum arbitrase internal yang bersifat final dan mengikat.
  • Semua pihak menandatangani komitmen kepatuhan terhadap putusan Tahkim tanpa membawa perkara ke ruang publik sebelum tahap internal selesai.
  • Seluruh risalah, notulensi, dan dasar keputusan dipublikasikan secara internal untuk memastikan akuntabilitas hukum.

3. Perspektif Conflict Resolution Studies: Mediasi Transformasional

Teori resolusi konflik menegaskan bahwa konflik elite biasanya bukan hanya soal posisi, melainkan perbedaan kepentingan dan persepsi legitimasi. Penyelesaian perlu melibatkan rekonsiliasi yang berfokus pada kepentingan dasar kedua pihak.

Solusi berbasis resolusi konflik:

  • Penggunaan mediator internal — kiai senior atau Mustasyar — yang memiliki legitimasi moral kuat.
  • Dilakukan pemetaan kepentingan kedua kubu (misalnya menjaga marwah ulama, kelanjutan program, atau konsistensi AD/ART).
  • Pembekuan sementara seluruh SK yang diperdebatkan hingga proses Tahkim atau mediasi selesai.

4. Perspektif Sociology of Religion: Pemulihan Legitimasi Simbolik

Sebagai organisasi keagamaan, PBNU tidak hanya berdiri di atas dokumen konstitusional, tetapi juga modal simbolik berupa otoritas ulama dan kepercayaan jamaah. Ketika legitimasi simbolik retak, stabilitas organisasi ikut terancam.

Solusi berbasis sosiologi agama:

  • Mengadakan islah kultural—pertemuan tertutup para kiai sepuh untuk memulihkan kohesi simbolik.
  • Menggelar forum-forum tradisional seperti halaqah atau bahtsul masail untuk membangun kembali kepercayaan internal.
  • Membatasi eskalasi konflik ke ruang publik agar modal sosial dan simbolik NU tidak terkikis.

5. Perspektif Reformasi Kelembagaan: Penyederhanaan Struktur Kepemimpinan

Studi komparatif pada organisasi Islam global menunjukkan bahwa krisis kepemimpinan sering muncul akibat desain struktural yang tidak adaptif terhadap dinamika modern.

Solusi reformasi kelembagaan:

  • Menyederhanakan mekanisme pemilihan, misalnya model: Rais Aam dipilih Muktamar → menunjuk Ketua Umum, untuk menghindari dualisme mandat.
  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur eksekutif dan syuriyah agar memiliki pembagian kewenangan yang tidak tumpang tindih.
  • Membangun sistem transparansi digital agar keputusan pusat dapat dipantau oleh wilayah dan cabang secara real-time.

6. Rumusan Solusi Paling Feasible

Berdasarkan pendekatan keilmuan di atas, langkah paling realistis dan efektif untuk menyelesaikan krisis PBNU adalah:

  • Aktivasi Majelis Tahkim sebagai jalur hukum organisasi utama.
  • Mediasi kiai sepuh untuk pemulihan kepercayaan dan legitimasi moral.
  • Pembekuan sementara seluruh keputusan struktural kontroversial selama proses penyelesaian.
  • Reformasi AD/ART untuk menghilangkan potensi dualisme legitimasi di masa depan.

Solusi ini memadukan aspek hukum, governance, sosiologi, dan resolusi konflik sehingga mampu menyelesaikan sengketa sekaligus memperkuat organisasi dalam jangka panjang.

Kesimpulan Akhir

Konflik yang terjadi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada akhir November 2025 — antara klaim pemberhentian Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) oleh pilar ulama (Syuriyah PBNU) dan langkah restructuring oleh pihak yang bersangkutan sebagai mantan ketua — bukan sekadar perselisihan administratif internal. Konflik ini telah membuka dua masalah struktural yang lebih mendasar: pertarungan legitimasi dan ketidakjelasan governance dalam organisasi keagamaan besar.

Analisis menunjukkan bahwa:

  • Dari perspektif struktur organisasi dan regulasi internal PBNU, pemberhentian Ketua Umum melalui keputusan Syuriyah bisa dianggap legitim jika prosedur sah dijalankan — hal ini mencerminkan bahwa tanggung jawab tertinggi terhadap legitimasi moral dan strategis berada pada Syuriyah.
  • Namun dari perspektif hukum perkumpulan dan hukum organisasi, pemberhentian semacam itu berpotensi bermasalah jika mekanisme yang diatur dalam AD/ART (atau forum tertinggi organisasi) dilompati — membuka ruang bagi klaim bahwa tindakan tersebut “ultra vires” (di luar kewenangan).
  • Rotasi atau mutasi struktural yang diambil pasca-pemberhentian memperparah kebingungan otoritas: keputusan seperti itu bisa dianggap batal demi hukum organisasi jika memang jabatan ketua sudah dicabut.
  • Konflik ini juga merupakan refleksi dari dilema sistem kepemimpinan organisasi keagamaan modern: bagaimana menjaga keseimbangan antara otoritas ulama/spiritual dan kebutuhan administrasi-modern tanpa saling menggugat.

Untuk menjaga integritas, legitimasi, dan stabilitas PBNU — terutama di mata jutaan anggota dan publik luas — diperlukan solusi berbasis ilmu: pengaktifan forum arbitrase internal (majlis tahkim), mediasi kultural, revisi regulasi internal, dan rekonsiliasi simbolik. Jika dilewatkan, risiko fragmentasi internal dan hilangnya kepercayaan publik akan semakin besar.

Lebih jauh, kasus ini menegaskan sebuah pelajaran penting bagi organisasi keagamaan dan ormas besar di Indonesia: legitimasi struktural dan moral tidak bisa diperlakukan sebagai hal sepele, dan tata kelola organisasi harus dirancang sedemikian rupa agar konflik beban kepemimpinan seperti ini dapat dicegah atau dikelola secara transparan.

Akhirnya, konflik PBNU saat ini bukan hanya ujian internal — tetapi juga momen penting untuk refleksi institusional: apakah tradisi, prosedur, dan struktur sudah cukup adaptif terhadap dinamika zaman, tanpa mengorbankan nilai dan marwah ulama serta jamaah. Bagaimana pun hasilnya, keputusan yang diambil sekarang akan menentukan arah dan kredibilitas PBNU di masa depan — baik di tingkat nasional maupun komunitas keagamaan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama