![]() |
| Strategi Manajemen Konflik Organisasi NU |
Cherbonnews.com | Nahdlatul Ulama (NU), dengan keanggotaan diperkirakan mencapai 90 juta, bukan sekadar organisasi keagamaan. Ia adalah entitas sosio-politik-ekonomi raksasa yang kompleks, sebuah “negara dalam negara” dengan dinamika internal yang tak kalah rumitnya dengan sebuah bangsa. Sebagai organisasi masyarakat (ormas) terbesar di dunia, NU tak luput dari konflik internal, mulai dari sengketa kepemimpinan di tingkat cabang hingga perbedaan strategi politik di tingkat pusat, serta ketegangan antara tradisi dan modernisasi. Dalam menghadapi turbulensi ini, kerap kita mencari solusi dari teori manajemen konflik Barat ala Harvard Negotiation Project atau model mediasi modern. Namun, ada khazanah lokal yang jauh lebih mendalam dan kontekstual: strategi resolusi konflik yang diwariskan oleh Wali Songo.
Artikel investigasi ini akan membedah bagaimana prinsip-prinsip penyebaran Islam di Nusantara yang diterapkan oleh Wali Songo—sebuah proyek perubahan besar penuh potensi konflik—dapat menjadi lensa analitis dan pedoman praktis untuk tata kelola konflik dalam tubuh NU.
NU sebagai Organisasi Kompleks
Sebelum menyelami solusi, kita musti mendiagnosis masalah. Menurut teori organisasi modern, khususnya perspektif “Resource Dependence Theory” (Pfeffer & Salancik, 1978), organisasi besar seperti NU sangat bergantung pada sumber daya eksternal (politik, ekonomi, legitimasi) yang langka dan tidak pasti. Ketergantungan ini menciptakan kompetisi dan konflik internal dalam memperebutkan akses dan kontrol. Lebih jauh, “Institutional Theory” (DiMaggio & Powell, 1983) membantu kita melihat NU sebagai institusi yang dihadapkan pada tekanan isomorfis: tekanan untuk tetap menjaga tradisi (isomorfisme normatif) sekaligus menyesuaikan dengan tuntutan modernitas dan politik praktis (isomorfisme mimetic). Pertentangan antara kedua tekanan ini adalah sumber konflik yang laten.
Konflik dalam NU bersifat multidimensi:
- Konflik Vertikal-Kepemimpinan: Perebutan pengaruh antara elit pusat dengan daerah, atau antara Mustasyar dan Syuriah dengan Tanfidziyah.
- Konflik Horizontal-Sektoral: Ketegangan antara elemen pesantren (salaf), akademisi (khalaf), birokrat, dan politisi.
- Konflik Ideologis-Strategis: Perdebatan antara pendekatan kultural (habituasi) versus politik (otoritas formal), atau antara konservatisme teologis dan progresivisme sosial.
Tanpa mekanisme resolusi yang efektif, konflik-konflik ini dapat menggerogoti kohesi sosial, menghamburkan sumber daya organisasi, dan pada akhirnya mengurangi kemampuan NU sebagai kekuatan penyeimbang (civil society) dalam kehidupan berbangsa, sebagaimana fungsi ideal organisasi masyarakat dalam demokrasi menurut Larry Diamond (1994).
Lima Prinsip Inti Manajemen Konflik Wali Songo
Wali Songo bukan hanya penyebar agama; mereka adalah negarawan, diplomat, dan ahli transformasi sosial yang genius. Proyek mereka—mengislamkan Jawa yang berlatarbelakang Hindu-Buddha dan Kepercayaan Lokal—adalah proyek perubahan penuh risiko konflik. Strategi mereka dapat didekonstruksi menjadi prinsip-prinsip manajemen konflik yang sangat sophisticated:
Akulturasi, Bukan Konfrontasi (The Principle of Acculturation): Berbeda dengan model konversi radikal, Wali Songo memilih jalan akulturasi, sebagaimana dikaji secara mendalam oleh sejarawan Azyumardi Azra dalam “The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia”. Sunan Kalijaga, misalnya, menggunakan wayang, gamelan, dan tembang sebagai media dakwah. Dalam teori konflik, ini adalah strategi “Integrative Bargaining” (Fisher & Ury, 1981) tingkat tinggi, di mana pihak tidak mencari kemenangan sendiri, tetapi menciptakan nilai baru (value creation) yang mengakomodasi unsur-unsur penting dari kedua belah pihak. Dalam konteks NU, prinsip ini mengajarkan bahwa menyelesaikan konflik antara tradisi dan modernitas bukan dengan memenangkan salah satu, tetapi dengan menciptakan sintesis baru yang menghormati inti tradisi (ushul) sambil mengakomodasi bentuk baru (furu’).
Penyusupan melalui Budaya dan Simbol (Infiltration through Culture and Symbols): Wali Songo memahami kekuatan “soft power” jauh sebelum konsep ini dipopulerkan oleh Joseph Nye. Mereka menyusupkan nilai-nilai Islam melalui simbol dan praktik budaya yang sudah mengakar. Ini adalah strategi resolusi konflik yang bersifat transformatif, mengubah kerangka berpikir (frame) masyarakat tanpa menimbulkan rasa terancam. Dalam organisasi NU, konflik sering kali bersifat simbolik (misalnya, soal penggunaan istilah tertentu, cara berpakaian, atau bentuk ritual). Penyelesaiannya memerlukan kemampuan untuk membaca dan memanfaatkan simbol-simbol yang memiliki makna mendalam bagi semua pihak, alih-alih terjebak dalam debat tekstual yang kering.
Jaringan dan Koalisi Elastis (Elastic Network and Coalition Building): Wali Songo bukanlah struktur komando yang kaku. Mereka adalah jaringan (network) ulama yang tersebar di berbagai pusat kekuasaan (kerajaan), membangun koalisi secara elastis sesuai kebutuhan. Konsep ini selaras dengan teori “Network Governance” yang dikemukakan oleh Eva Sørensen dan Jacob Torfing. Dalam NU, struktur formal (jam’iyah) sering kali terlalu kaku untuk menangani konflik yang cair. Penguatan jaringan informal antar kiai, nyai, akademisi NU, dan aktivis lintas generasi—seperti jaringan Wali Songo—dapat menjadi saluran komunikasi dan negosiasi yang lebih efektif untuk meredakan ketegangan sebelum meledak di forum formal.
Otoritas Kharismatik-Rasional, bukan Hanya Struktural (Charismatic-Rational Authority): Max Weber membedakan tiga jenis otoritas: tradisional, legal-rasional, dan kharismatik. Wali Songo, seperti Sunan Bonang atau Sunan Giri, memiliki otoritas kharismatik yang luar biasa, tetapi mereka juga membangun institusi (pesantren, kerajaan) yang legal-rasional. Otoritas mereka bersifat hibrid. Dalam NU, otoritas sering kali hanya dilihat secara struktural (posisi di kepengurusan) atau tradisional (silsilah). Prinsip Wali Songo mengajarkan bahwa penyelesaian sengketa yang efektif memerlukan figur yang tidak hanya memiliki jabatan, tetapi juga memiliki kharisma (kewibawaan keilmuan dan keteladanan) serta kemampuan rasional untuk memfasilitasi dialog. Ini adalah modal penting untuk “Mediasi Berbasis Otoritas” yang dipercaya semua pihak.
Keteladanan dan Penyelesaian Akar Rumput (Exemplary Leadership and Grassroots Settlement): Kisah Sunan Kudus yang melarang penyembelihan sapi untuk menghormati penganut Hindu, atau Sunan Drajat yang mengutamakan kerja sosial, adalah bentuk keteladanan langsung (exemplary leadership) yang meredam konflik potensial. Mereka menyelesaikan masalah di tingkat akar rumput, di lokasi konflik. Dalam NU, banyak konflik yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat ranting atau cabang melalui keteladanan dan pendekatan personal para pengurus, justru dibawa ke tingkat pusat sehingga dipolitisasi dan meluas. Prinsip ini menekankan desentralisasi resolusi konflik dan kekuatan keteladanan.
Menerapkan Prinsip Wali Songo pada Konflik Kontemporer NU
Mari kita ambil contoh konflik hipotetis yang sering terjadi: Sengketa Kepemimpinan di Pengurus Cabang (PCNU) disertai tarik-menarik antara kelompok “salafi” (kultural) dan “modernis” (struktural) dalam mengelola aset organisasi.
Analisis dengan Lensa Barat: Pendekatan hukum organisasi (AD/ART) akan dipakai, mungkin berujung pada intervensi Pengurus Wilayah (PWNU) atau bahkan Pengurus Besar (PBNU). Prosesnya formal, birokratis, dan berpotensi meninggalkan rasa kalah-menang, merusak hubungan jangka panjang.
Analisis & Solusi dengan Lensa Wali Songo:
Akulturasi: Daripada memaksa satu pihak menang, fasilitator (mungkin seorang kiai sepuh yang dihormati) mendorong terciptanya “sintesis baru”. Misalnya, pengelolaan aset yang melibatkan kedua kelompok dengan pembagian peran yang jelas: kelompok dengan naluri bisnis modern menangani operasional, sementara kelompok yang kuat tradisi pesantren menangani pengawasan syariah dan pemanfaatan sosialnya. Ini menciptakan “win-win solution”.
Penyusupan Simbol: Fasilitator dapat mengingatkan semua pihak pada simbol-simbol pemersatu NU, seperti “Bhinneka Tunggal Ika” dalam konteks khittah, atau kisah pendirian NU yang melibatkan berbagai spektrum ulama. Bukan dengan berkhotbah, tetapi dengan mengadakan acara di situs sejarah NU setempat atau membacakan kembali kitab-kitab klasik yang menjadi rujukan bersama.
Jaringan Elastis: Sebelum rapat pleno yang memanas, tokoh-tokoh dari kedua belah pihak dihubungi melalui jaringan informal—diapeli via telepon, dijamu di pesantren—untuk mencari titik temu. Proses ini melibatkan “jaringan tersembunyi” NU yang sering lebih powerful dari struktur formal.
Otoritas Kharismatik-Rasional: Penyelesai konflik bukan sekadar ketua bidang yang ditunjuk, tetapi seorang yang memiliki otoritas keilmuan (kharismatik) dan memahami tata kelola organisasi modern (rasional). Otoritas gabungan inilah yang dapat memaksa pihak yang bertikai untuk duduk dan mendengar.
Penyelesaian Akar Rumput: Upaya maksimal dilakukan di tingkat cabang. Intervensi pusat adalah opsi terakhir. Tokoh-tokoh lokal didorong untuk menunjukkan keteladanan, mungkin dengan mengalah sementara untuk kepentingan organisasi, mengikuti teladan para wali.
Integrasi dengan Standar HAM dan Tata Kelola Global
Prinsip Wali Songo bukan bertentangan, tetapi justru dapat memperkaya standar global. Prinsip-partisipasi, inklusivitas, dan keadilan dalam tata kelola yang baik (good governance) menurut UNDP tercermin dalam prinsip akulturasi dan jaringan elastis. Hak untuk berkumpul dan berpendapat (Pasal 19-20 Deklarasi HAM Universal) dilindungi melalui mekanisme penyelesaian yang menghargai semua pihak, bukan melalui pemaksaan suara mayoritas. Pendekatan Wali Songo pada dasarnya adalah “Conflict Sensitivity” dan “Do No Harm” yang menjadi standar dalam intervensi kemanusiaan dan pembangunan, diterapkan dalam konteks kultural Nusantara.
Penutup
NU, sebagai organisasi raksasa, tidak akan pernah steril dari konflik. Justru, konflik adalah tanda kehidupan. Namun, keberlangsungan dan efektivitas NU di masa depan sangat bergantung pada kapasitasnya mengelola konflik tersebut. Khazanah strategi Wali Songo menawarkan sebuah paradigma resolusi konflik yang canggih, kontekstual, dan berakar pada nilai-nilai Nusantara. Ia menawarkan jalan ketiga antara formalisme birokratis yang kaku dan kekacauan yang destruktif.
Dengan mengadopsi lima prinsip inti—Akulturasi, Infiltrasi Simbolik, Jaringan Elastis, Otoritas Hibrid, dan Keteladanan Akar Rumput—NU dapat membangun sistem tata kelola konflik yang resilient. Sistem ini tidak hanya akan memperkuat kohesi internal, tetapi juga menempatkan NU sebagai model global bagaimana organisasi masyarakat berakar agama dapat mengelola perbedaan dengan damai dan bijaksana, melanjutkan misi para wali: menyebarkan rahmat, bukan konflik, bagi semesta.
Referensi
[1] J. W. Pfeffer dan G. R. Salancik, The External Control of Organizations: A Resource Dependence Perspective. New York: Harper & Row, 1978.
[2] P. J. DiMaggio dan W. W. Powell, "The iron cage revisited: Institutional isomorphism and collective rationality in organizational fields," American Sociological Review, vol. 48, no. 2, hlm. 147–160, Apr. 1983. [Daring]. Tersedia: https://www.jstor.org/stable/2095101
[3] L. Diamond, "Rethinking civil society: Toward democratic consolidation," Journal of Democracy, vol. 5, no. 3, hlm. 4–17, Jul. 1994. [Daring]. Tersedia: https://www.journalofdemocracy.org/articles/rethinking-civil-society-toward-democratic-consolidation/
[4] A. Azra, The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia. Crows Nest, Australia: Allen & Unwin, 2004.
[5] R. Fisher dan W. Ury, Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In. New York: Penguin Books, 1981.
[6] J. S. Nye, Soft Power: The Means to Success in World Politics. New York: PublicAffairs, 2004.
[7] E. Sørensen dan J. Torfing, "Theories of democratic network governance," dalam Theories of Democratic Network Governance. London: Palgrave Macmillan, 2007, hlm. 1–22.
[8] M. Weber, Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. G. Roth dan C. Wittich, Ed. Berkeley: University of California Press, 1978.
[9] United Nations Development Programme (UNDP), "Governance for sustainable development," 2014. [Daring]. Tersedia: https://www.undp.org/content/undp/en/home/librarypage/democratic-governance/governance/governance-for-sustainable-development.html
[10] United Nations, "Universal Declaration of Human Rights," 1948. [Daring]. Tersedia: https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights
Disetujui oleh: Pimpinan Redaksi Cherbon News
