Revisi KUHAP Jadi Undang-Undang: Antara Reformasi Prosedural dan Risiko Erosi Jaminan Hak

Revisi KUHAP Jadi UU: Reformasi atau Risiko Erosi Hak?
Revisi KUHAP Jadi UU: Reformasi atau Risiko Erosi Hak?

Cherbonnews.com | Revisi KUHAP Jadi Undang-Undang: Antara Reformasi Prosedural dan Risiko Erosi Jaminan Hak - Pada 18 November 2025 DPR RI mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. RUU ini mengklaim menata ulang praktik pidana dengan menegaskan hak tersangka, memperluas ruang praperadilan, dan mendorong pendekatan restoratif; tetapi pengesahannya juga memicu kecemasan serius dari organisasi HAM, lembaga bantuan hukum, dan akademisi atas kemungkinan melemahnya kontrol yudisial, meluasnya kewenangan aparat, dan celah bagi penyalahgunaan kekuasaan. Di sini saya membedah substansi utama, menilai implikasi terhadap hak asasi dan due process, membandingkannya dengan praktik internasional, lalu merekomendasikan arah perbaikan kebijakan yang dapat mengurangi risiko regresi hukum.

Mengapa KUHAP Direvisi sekarang?

Indonesia kini memasuki fase besar dalam pembaruan hukum pidana: UU KUHP baru (yang memuat materi pidana substantif) akan mulai berlaku berbarengan dengan peraturan prosedur yang selaras. Motivasi pemerintah dan DPR berulang kali disebut sebagai modernisasi hukum acara pidana, penyesuaian terhadap KUHP baru, dan penguatan hak-hak pihak dalam proses pidana — termasuk korban dan penyandang disabilitas. Dokumen resmi DPR menyebut ada 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan.

Namun momentum ini juga diwarnai kritik tentang proses legislasi: sebagian kelompok masyarakat sipil menilai pembahasan kurang transparan atau terlalu cepat, sementara aktor advokasi menuding ada potensi pelucutan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Pernyataan keras dari organisasi seperti Amnesty International Indonesia dan YLBHI memperingatkan bahwa beberapa ketentuan bisa mengancam jaminan HAM.

Apa perubahan substantif yang paling penting?

Berikut poin utama yang berulang muncul di dokumen RKUHAP dan analisis media/akademik:

  • Penguatan lingkup praperadilan — ruang lingkup kontrol terhadap tindakan paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain) diperluas dibanding KUHAP lama. Ini secara teoretis memberi lebih banyak kesempatan bagi tersangka untuk meminta pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat.
  • Penekanan pada restitutif-restoratif — RKUHAP menyisipkan prinsip restitutif dan restorative justice, mendorong penyelesaian tertentu yang berorientasi pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku dalam kasus-kasus yang memenuhi syarat. Ada klaim bahwa ini menurunkan beban proses litigasi dan mengutamakan pemulihan sosial.
  • Perumusan ulang kewenangan penyelidikan/penyidikan — RKUHAP merinci dan memperluas kewenangan alat paksa serta mekanisme koordinasi antar-lembaga penyidik dan penuntut. Beberapa perubahan memberi kedudukan yang lebih jelas pada penyidik non-polisi dalam konteks tertentu.
  • Pengakuan alat bukti elektronik dan penyadapan — aturan mengenai alat bukti elektronik, perekaman interogasi, serta penyadapan dan penggunaannya sebagai alat bukti diperkuat atau diberi legitimasi yang lebih rinci dibandingkan KUHAP lama. Ini menjadi titik perhatian karena berkaitan langsung pada privasi dan kontrol hakim.
  • Hak korban dan perlindungan khusus — RKUHAP menegaskan hak korban lebih tegas, termasuk hak pemulihan (reparation) dan perlindungan saksi/vulnerable witnesses.

(Setiap poin di atas didukung oleh naskah RKUHAP yang dipublikasikan dan oleh ringkasan resmi DPR—lihat sumber terlampir).

Penilaian yuridis: antara kemajuan formal dan risiko praktis

Sebagai ahli hukum yang menilai dari perspektif due process (proses hukum yang adil) dan standar internasional HAM, saya mengajukan beberapa pengamatan kritis.

Penguatan praperadilan — peluang atau ilusi kontrol?

Memperluas ruang lingkup praperadilan adalah langkah normatif yang lazim di banyak yurisdiksi modern untuk memastikan tindakan paksa aparat dapat dikontrol. Dari sudut prinsip, ini positif — karena mempertegas peran hakim dalam memeriksa legalitas tindakan penyidikan. Namun efektivitasnya bergantung pada dua hal praktis: (1) akses tersangka pada penasihat hukum yang efektif dan (2) kapasitas peradilan untuk merespons periode-periode kritis selama proses awal penyidikan. Jika akses advokat masih terbatas dan pengadilan kewalahan, penguatan praperadilan bisa jadi hanya formalitas tanpa jaminan perlindungan nyata. Catatan praktis pengamat dan akademisi Indonesia menunjukkan bahwa kendala akses pemenuhan hak pembela seringkali nyata.

Restorative justice — solusi, tapi tidak untuk semua kasus

Restorative justice (RJ) dapat menguntungkan korban dan komunitas di banyak kasus—terutama tindak pidana ringan atau kasus yang bersifat interpersonal—dengan mengutamakan restitusi dan rekonsiliasi. Namun RJ bukan substitusi untuk kontrol pidana formal pada kasus kejahatan berat, pelanggaran HAM, korupsi, atau kejahatan transnasional. Implementasi RJ tanpa kriteria seleksi yang ketat, tanpa pengawasan yudisial, dan tanpa perlindungan bagi korban berisiko menjadi ruang bagi tekanan atau pemerasan. Literatur akademis Indonesia dan praktik LEIP/ICJR menekankan pentingnya mekanisme akuntabilitas ketika RJ diterapkan.

Legitimasi alat bukti elektronik dan penyadapan — kebutuhan modern atau ancaman privasi?

Mengakui alat bukti elektronik adalah keniscayaan di era digital. Tapi penyadapan dan pengumpulan bukti elektronik harus disertai standar perizinan dan pengawasan independen—mis. izin hakim yang jelas, batas waktu, dan mekanisme penghapusan data yang tidak relevan. Kekhawatiran muncul ketika peraturan memberi keleluasaan interpretatif bagi penyidik untuk melakukan intercept tanpa kontrol efektif. Beberapa analisis yuridis menyoroti pasal-pasal di draf yang berpotensi memperluas praktik penyadapan. Tanpa guardrails yang kuat, hak privasi dan hak atas komunikasi rahasia dapat tergerus.

Kecemasan HAM: mengapa organisasi seperti Amnesty bersuara keras?

Pernyataan Amnesty International Indonesia menilai bahwa pengesahan RKUHAP menandai “kemunduran serius” terhadap jaminan HAM, dan menyerukan peninjauan ulang. Kritik utama mereka dan organisasi lain (YLBHI, PBHI, ICJR) mencakup: proses legislasi yang dianggap terburu-buru; ketentuan yang membuka peluang penahanan/penangkapan tanpa kontrol memadai; legitimasi bagi teknik penyelidikan yang invasif; dan potensi penggunaan restorative justice yang tidak memihak korban. Kritik ini bukan klaim semata—mereka berdasar pada pembacaan teks dan konteks politik-institusional pelaksanaannya. Oleh karena itu, peringatan tersebut harus direspon dengan langkah administratif dan yudisial konkret, bukan sekadar pembantahan retoris.

Perbandingan singkat dengan praktik internasional

Untuk pembaca internasional, ada dua tolok ukur yang relevan:

  • Standar internasional HAM: Instrumen seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menuntut perlindungan terhadap kebebasan pribadi, hak atas peradilan yang adil, dan pembatasan penyadapan. Negara yang mengadopsi aturan penyadapan tetap diwajibkan menegakkan prinsip legalitas, kebutuhan (necessity), proporsionalitas, dan oversight independen. Pada poin-poin ini RKUHAP harus dievaluasi seberapa kuat ia menegakkan unsur-unsur tersebut. (Catatan: penilaian teks RKUHAP menunjukkan beberapa area yang masih memerlukan spesifikasi dan mekanisme pengawasan yang lebih kuat).
  • Prinsip restorative justice di negara lain: Banyak negara Eropa dan beberapa yurisdiksi Asia mengintegrasikan RJ dalam skema diversions atau mekanisme alternatif penyelesaian perkara, tetapi selalu dengan batasan: bukan untuk kejahatan berat, harus ada persetujuan sukarela korban, dan pengadilan tetap mengawasi pelaksanaannya. Jika RKUHAP memberlakukan RJ tanpa mekanisme seleksi dan pengawasan setara, ia akan berbeda dari praktik internasional yang berhati-hati.

Dampak praktis — apa yang kemungkinan besar terjadi di lapangan?

Berdasarkan pengalaman reformasi hukum di negara-negara lain dan dinamika kelembagaan di Indonesia, saya memproyeksikan beberapa dampak awal:

  • Perubahan prosedural: penyidik dan penuntut perlu menyesuaikan SOP, pelatihan, dan peralatan, terutama terkait bukti elektronik dan perekaman interogasi. Pemerintah harus menganggarkan pelatihan dan infrastruktur.
  • Litigasi awal di praperadilan: kemungkinan kenaikan permohonan praperadilan bila tersangka memanfaatkan ruang yang diperluas; ini berisiko menambah beban pengadilan apabila kapasitas belum ditingkatkan.
  • Potensi penyalahgunaan kewenangan: tanpa pengawasan kuat, aturan baru soal penyelidikan—termasuk penyadapan dan penahanan di tahap awal—dapat disalahgunakan untuk tekanan politik, kriminalisasi lawan, atau praktik yang mengurangi akuntabilitas. Pernyataan kelompok HAM menggarisbawahi risiko ini.
  • Dampak bagi korban: pengaturan hak korban yang lebih tegas berpeluang meningkatkan akses pemulihan, tetapi hanya jika diiringi mekanisme implementasi nyata (akses terhadap reparation, program rehabilitasi, dan perlindungan saksi). Tanpa itu, ketentuan bertahan di level teks saja.

Rekomendasi kebijakan

Sebagai ahli hukum yang pragmatis, saya mengusulkan langkah-langkah konkret untuk meminimalkan risiko dan memperkuat manfaat RKUHAP:

Perkuat oversight independen untuk penyadapan dan alat bukti elektronik.
— Terapkan mekanisme otorisasi oleh hakim berdasarkan bukti keterdesakan dan proporsionalitas; tetapkan batas waktu otomatis dan audit terhadap semua intercept.
Perbaiki akses pembela sejak tahap pertama (early access to counsel).
— Negara wajib menyediakan pembela bagi tersangka yang tidak mampu, setidaknya pada tahap‐tahap krusial (penahanan, interogasi). Ini akan membuat praperadilan bermakna.
Sistem seleksi dan pengawasan yang ketat untuk restorative justice.
— RJ hanya untuk kasus yang memenuhi syarat (kejahatan ringan, persetujuan korban, tidak melibatkan pelanggaran HAM/korupsi) dan harus diawasi pengadilan; korban harus memiliki hak veto.
Transparansi legislasi dan evaluasi pasca-implementasi.
— Bentuk mekanisme evaluasi independen (melibatkan akademisi, organisasi HAM, perwakilan korban) untuk menilai implementasi dalam 12–24 bulan pertama.
Penguatan kapasitas peradilan dan anggaran penegakan hukum yang bertanggung jawab.
— Perlu alokasi anggaran untuk hakim, pelatihan, dan infrastruktur teknologi secara bersamaan dengan penegakan aturan baru.

Catatan tentang legitimasi politik dan perlunya dialog internasional

Pengesahan undang-undang prosedural besar semacam RKUHAP idealnya mempunyai legitimasi politik yang kuat—dibangun lewat konsultasi publik mendalam, uji publik oleh tokoh independen, dan dukungan lintas partai. Karena implikasi HAM-nya, negara harus juga siap berkomunikasi dengan lembaga internasional dan mitra bilateral untuk menunjukkan komitmen terhadap standar internasional. Reaksi organisasi HAM menunjukkan kebutuhan dialog cepat agar kekhawatiran tidak memicu isolasi reputasi hukum Indonesia di forum internasional.

Reformasi itu perlu — tetapi konteks pelaksanaannya menentukan nasib jaminan hak

Revisi KUHAP memiliki potensi untuk memperbarui prosedur pidana Indonesia sesuai kebutuhan zaman: mengakui bukti elektronik, memberi ruang lebih besar bagi pemulihan korban, dan mengatur mekanisme praperadilan yang lebih komprehensif. Namun potensi itu datang bersama tanggung jawab: mempertegas kontrol yudisial, menjamin akses pembelaan, melindungi privasi, dan menegaskan bahwa restorative justice bukan pintu untuk impunitas atau tekanan terhadap korban. Jika rumusan undang-undang dan pelaksanaannya tidak segera diperkuat dengan safeguard yang nyata, maka pembaruan yang dimaksud bisa berubah menjadi regresi dalam praktik perlindungan HAM di Indonesia.

Penutup singkat untuk pembaca internasional

Bagi pembaca luar Indonesia: pergeseran aturan prosedur pidana di Indonesia adalah percobaan pragmatis pada tataran sistem hukum pasca-reformasi. Ia mempertemukan tuntutan modernisasi hukum, kebutuhan pemulihan korban, dan kecemasan tentang penguatan alat negara. Seperti dalam banyak yurisdiksi yang bertransformasi, detail implementasi—bukan semata teks formal—yang akan menentukan apakah RKUHAP menjadi instrumen keadilan atau pintu masuk bagi penyimpangan. Karena itu pengawasan publik, peran advokat independen, dan pengawasan yudisial yang kuat adalah kunci.

Referensi sumber

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama