Krisis Lingkungan Memburuk: Dedi Mulyadi Sebut Hanya 20 Persen Hutan Jabar Masih Utuh

Krisis Hutan Jawa Barat Memuncak
Krisis Hutan Jawa Barat Memuncak

Cherbonnews.com | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperingatkan bahwa hanya sekitar 20 persen kawasan hutan di provinsi tersebut yang masih berada dalam kondisi baik. Pernyataan itu menegaskan skala krisis lingkungan yang semakin mendesak di salah satu wilayah dengan populasi terbesar di Indonesia.

Dalam keterangannya, Dedi menegaskan bahwa kerusakan hutan di Jawa Barat bukan lagi isu sektoral, melainkan ancaman langsung terhadap ketahanan ekologi, sumber air, dan keberlanjutan pembangunan. Pemerintah provinsi berencana memperketat regulasi pengelolaan ruang serta memperluas program rehabilitasi hutan secara terukur dalam tiga tahun ke depan.

Data & Temuan Lapangan

Menurut evaluasi pemerintah provinsi yang dirilis awal Desember:

  • 80% kawasan hutan Jawa Barat berada dalam kondisi rusak sedang hingga berat.
  • Laju deforestasi meningkat selama lima tahun terakhir, dipicu alih fungsi lahan, perambahan ilegal, dan kelemahan penegakan hukum.
  • Daerah dengan tingkat kerusakan terparah meliputi Cianjur, Sukabumi, Garut, dan Bandung Barat.
  • Debit air di beberapa DAS utama mengalami penurunan signifikan, sementara kejadian longsor dan banjir bandang meningkat sepanjang 2024–2025.

“Kita sudah memasuki fase krisis. Ketika hanya 20 persen hutan yang masih utuh, artinya daya dukung lingkungan kita menyusut drastis,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi pada konferensi pers di Bandung.

Ia menambahkan, “Tanpa pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih tegas, Jawa Barat akan menghadapi risiko bencana ekologis yang lebih besar dalam waktu dekat.”

Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat, dalam kesempatan terpisah, menegaskan bahwa pemerintah akan menargetkan rehabilitasi 15.000 hektare per tahun, fokus pada wilayah dengan tingkat erosi tertinggi.

Jawa Barat merupakan provinsi dengan tekanan pembangunan paling tinggi di Indonesia. Selain pertumbuhan penduduk dan ekspansi kawasan industri, provinsi ini menghadapi tantangan tata ruang yang kompleks akibat aktivitas perkotaan yang meluas hingga kawasan perbukitan.

Laporan KLHK dalam beberapa tahun terakhir juga menempatkan Jawa Barat sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kerentanan bencana hidrometeorologis tertinggi, terutama akibat degradasi hutan dan catchment area.

Secara global, tren kerusakan hutan di Jawa Barat konsisten dengan pola deforestasi yang terjadi di negara-negara berkembang dengan tekanan urbanisasi dan pertanian komersial.

Analisis & Implikasi

Jika kerusakan hutan terus berlangsung, Jawa Barat berpotensi mengalami:

  • Krisis air bersih di wilayah metropolitan Bandung Raya dan sebagian kawasan Pantura.
  • Peningkatan frekuensi banjir bandang dan longsor hingga 40% dalam 3 tahun ke depan.
  • Ketergantungan tinggi pada suplai air antarwilayah.
  • Kerugian ekonomi akibat kerusakan infrastruktur dan lahan produktif.

Para analis kebijakan lingkungan menilai bahwa solusi utama terletak pada penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang, penguatan insentif rehabilitasi bagi masyarakat, serta monitoring berbasis teknologi untuk mempersempit ruang gerak perambahan ilegal.

Dengan hanya seperlima kawasan hutan yang masih utuh, Jawa Barat menghadapi tantangan lingkungan yang membutuhkan respons cepat dan terukur. Pemerintah provinsi menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi, namun implementasinya akan sangat menentukan apakah upaya pemulihan ekologi dapat dikejar sebelum dampaknya menjadi tidak dapat dibalikkan.

Catatan Editorial

Kerusakan hutan Jawa Barat yang kini menyisakan hanya 20 persen kawasan utuh menandakan kegagalan tata kelola ruang yang telah berlangsung lintas pemerintahan. Situasi ini tidak dapat ditangani dengan kebijakan rutin, tetapi membutuhkan langkah korektif struktural yang tegas, berbasis ilmu, dan terukur.

Pertama, pemerintah provinsi perlu menerapkan penataan ruang berbasis risiko (risk-based spatial planning) yang mengintegrasikan data hidrologi, geologi, dan daya dukung lingkungan sebagai acuan prioritas pembangunan. Model ini telah menjadi standar di banyak negara yang berhasil menurunkan tingkat degradasi kawasan catchment.

Kedua, pengawasan berbasis teknologi—melalui citra satelit resolusi tinggi, drone monitoring, dan sistem pemetaan real-time—harus menjadi instrumen wajib untuk mencegah perambahan dan alih fungsi lahan ilegal. Tanpa sistem pengawasan modern, penegakan hukum tidak akan efektif.

Ketiga, pemerintah perlu membangun mekanisme penegakan hukum berjenjang yang bukan hanya menindak pelaku di lapangan, melainkan juga aktor ekonomi yang diuntungkan dari perubahan lahan ilegal. Penindakan yang berhenti pada level bawah hanya memperpanjang rantai kerusakan.

Keempat, pemulihan hutan harus melibatkan model rehabilitasi lanskap yang memadukan restorasi ekologis, agroforestri, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Banyak studi menunjukkan bahwa rehabilitasi yang tidak memberikan nilai ekonomi jangka panjang bagi warga akan berakhir pada kerusakan ulang.

Akhirnya, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat perlu membangun kerangka koordinasi lintas lembaga—antara kehutanan, perindustrian, perumahan, dan pemerintah kabupaten/kota—karena krisis ekologis tidak mungkin diselesaikan oleh satu institusi saja.

Tanpa langkah-langkah strategis ini, pernyataan krisis hanya akan menjadi penegasan masalah, bukan awal dari perubahan kebijakan yang mendasar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama