![]() |
| Transparansi Fintech NU dengan Audit Fiqih |
Artikel ini menganalisis gerakan ini melalui lensa teori tata kelola global, politik hukum ekonomi syariah, dan standar akuntansi internasional. Kami mengeksplorasi bagaimana NU berpotensi menciptakan paradigma baru dalam transparansi organisasi masyarakat sipil (CSO) yang bersifat glokal—mengakar pada epistemologi lokal (fiqih) yang dikomunikasikan melalui bahasa global (teknologi dan standar audit). Analisis mengacu pada kerangka Good Governance UNDP, konsep Shariah Governance dari Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), serta teori legitimasi organisasi.
Tantangan utama terletak pada harmonisasi prinsip gharar (ketidakpastian) dan maqashid al-shariah (tujuan syariah) dengan standar audit internasional (ISA), serta membangun kultur akuntabilitas di semua level struktural. Keberhasilan LKD NU dapat menjadi model bagi organisasi keagamaan global dalam memitigasi risiko keuangan, meningkatkan legitimasi di mata anggota dan donor internasional, serta menjawab tuntutan era digital tanpa kehilangan identitas keagamaannya.
Tata Kelola, Legitimasi, dan Tuntutan Zaman Digital
Dalam studi tentang organisasi masyarakat sipil (CSO) dan organisasi keagamaan, legitimasi dan akuntabilitas adalah dua pilar yang menentukan keberlangsungan dan pengaruh. Menurut teori legitimasi yang dikemukakan oleh Mark C. Suchman, organisasi harus terus-menerus berupaya agar nilai-nilainya selaras dengan nilai-nilai sistem sosial tempat mereka beroperasi. Nahdlatul Ulama (NU), dengan sejarah hampir satu abad, menghadapi sistem sosial yang telah berubah dramatis: dari era analog ke digital, dari ekonomi konvensional ke syariah, dan dari tata kelola tradisional-hierarkis ke tata kelola partisipatif-transparan.
Tekanan untuk transparansi datang dari dua arah: internal dan eksternal. Secara internal, anggota (warga NU) dan para pengurus di tingkat cabang/ranting membutuhkan kejelasan atas pengelolaan sumber daya organisasi, mulai dari iuran, wakaf, hingga usaha ekonomi. Secara eksternal, NU berinteraksi dengan negara, lembaga donor internasional, dan mitra global yang mensyaratkan standar akuntabilitas tertentu. Laporan Keuangan Digital (LKD) muncul sebagai respons cerdas yang tidak hanya mengadopsi teknologi, tetapi juga berusaha mendefinisikan ulang standar akuntabilitas itu sendiri dengan memasukkan kerangka etik-religius (fiqih muamalah) ke dalamnya.
Inisiatif ini menempatkan NU pada posisi unik: bukan sebagai penerima pasif standar tata kelola Barat, tetapi sebagai potensi standard-setter baru yang mengolah standar global dengan nilai-nilai lokal. Artikel ini akan membedah dimensi teknis, hukum, politik, dan kultural dari transformasi ini.
Fintech dan Prinsip-Prinsip Good Governance
Prinsip-prinsip Good Governance yang dipopulerkan oleh United Nations Development Programme (UNDP)—partisipasi, penegakan hukum, transparansi, daya tanggap, konsensus, kesetaraan, efektivitas, akuntabilitas, dan visi strategis—menemukan medium ampuh dalam teknologi finansial.
Transparansi dan Akuntabilitas melalui Teknologi Distributed Ledger (Blockchain)
Konsep public ledger (buku besar terbuka) dalam blockchain sejalan dengan prinsip transparansi ekstrem. Dalam konteks LKD NU, implementasi teknologi ini, meski mungkin belum sepenuhnya desentralisasi, mengisyaratkan pergeseran dari model pelaporan after-the-fact (setelah kejadian) ke model near real-time. Hal ini secara langsung mendukung prinsip akuntabilitas. Menurut penelitian Claessens, Frost, Turner, & Zhu (2018) dalam laporan Bank for International Settlements (BIS) berjudul "The financial stability risks of decentralised finance", transparansi yang ditingkatkan oleh teknologi dapat mengurangi asimetri informasi dan biaya agensi (agency cost). Dalam struktur NU yang sangat luas, teknologi dapat mempersempit jarak informasi antara Pengurus Besar (PBNU) dengan pengurus di tingkat paling bawah, memitigasi risiko penyimpangan.
Partisipasi dan Daya Tanggap melalui Platform Digital
LKD yang dapat diakses oleh anggota—sesuai dengan tingkat otorisasi—mendorong partisipasi yang lebih bermakna. Anggota tidak lagi sekadar sebagai pemberi sumber daya (iuran/sumbangan), tetapi sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) yang dapat memantau. Platform digital juga memungkinkan mekanisme umpan balik (feedback) yang lebih cepat, meningkatkan daya tanggap (responsiveness) pengurus. Model ini sejalan dengan tren stakeholder capitalism yang digaungkan World Economic Forum, di mana organisasi bertanggung jawab kepada semua pemangku kepentingannya, bukan hanya elite pengurus.
Efektivitas dan Visi Strategis
Automasi proses akuntansi dan pelaporan mengurangi human error dan memungkinkan alokasi sumber daya manusia untuk analisis strategis. Data keuangan digital yang terintegrasi menjadi basis data (data warehouse) yang sangat berharga untuk perencanaan strategis jangka panjang NU, seperti pengembangan lembaga pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Fiqih Muamalah sebagai Landasan Normatif: Dari Teks Klasik ke Standar Audit Kontemporer
Di sinilah letak pembeda utama LKD NU dengan sistem pelaporan organisasi modern pada umumnya. Audit tidak hanya memastikan kewajaran (true and fair view) menurut Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tetapi juga kesyariahan (shariah compliance).
Konsep-Konsep Kunci Fiqih Muamalah dalam Audit
Harta (Al-Mal) dan Kepemilikan (Milkiyah): Audit harus memastikan kejelasan status kepemilikan aset NU: apakah milik organisasi secara waqf (wakaf), ammah (umum), atau syakhshiyah (pribadi pengurus). Pencampuran (ikhtilath) aset adalah sumber utama syiqaq (perselisihan).
Keadilan (‘Adl) dan Larangan Riba: Sistem keuangan dan investasi NU harus bebas dari unsur riba, baik nasiah (tambahan karena tempo) maupun fadhl (tambahan dalam barter). Auditor harus memahami instrumen keuangan syariah untuk memverifikasi hal ini.
Larangan Gharar (Ketidakpastian) dan Maysir (Perjudian): Transaksi yang mengandung ketidakpastian ekstrem atau spekulasi yang merugikan harus diidentifikasi. Ini relevan dalam audit atas investasi atau proyek usaha NU.
Maqashid al-Shariah (Tujuan Syariah): Audit tidak boleh berhenti pada kepatuhan formal (form-over-substance). Ia harus menilai apakah pengelolaan keuangan telah mencapai tujuan-tujuan syariah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (al-dharuriyyat al-khams). Misalnya, apakah dana pendidikan digunakan untuk materi yang mencerdaskan (menjaga akal) atau justru sebaliknya?
Harmonisasi dengan Standar Audit Internasional
Tantangan teknis terbesar adalah menerjemahkan prinsip-prinsip normatif ini menjadi prosedur audit yang terukur dan dapat diverifikasi secara internasional. Di sinilah peran standar dari Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) menjadi krusial. AAOIFI, yang berbasis di Bahrain, telah mengeluarkan Standar Akuntansi Syariah (SAS) dan Standar Governance Syariah (SGS) yang diakui secara global.
LKD NU perlu mengadopsi dan mengadaptasi standar-standar ini, seperti:
SGS No. 1: Prinsip-Prinsip Governance untuk Lembaga Keuangan Islam. Prinsip shariah supervisory board (Dewan Pengawas Syariah) dapat diadopsi dengan membentuk Badan Audit Syariah internal NU yang beranggotakan ulama-fiqh dan akuntan syariah.
SAS terkait Akuntansi untuk Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf. Standar ini memberikan panduan spesifik untuk pencatatan dan pelaporan dana-dana sosial keagamaan yang menjadi tulang punggung keuangan NU.
Integrasi antara International Standards on Auditing (ISA) yang dikeluarkan International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) dengan standar AAOIFI akan menghasilkan kerangka audit hybrid yang kuat dan kredibel.
Politik Hukum dan Tata Kelola Organisasi Global
Inisiatif LKD harus dilihat dalam konteks politik hukum yang lebih luas. Saat ini, dunia internasional, melalui Financial Action Task Force (FATF), sangat ketat dalam mencegah pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme (terrorism financing). Organisasi keagamaan besar sering kali menjadi target pengawasan karena kompleksitas dan volume arus dana yang mereka kelola.
Dengan menerapkan LKD yang memenuhi standar transparansi tinggi dan audit yang ketat (baik keuangan maupun syariah), NU secara proaktif membangun pertahanan hukum (legal shield) dari tuduhan yang tidak berdasar. Ini adalah langkah politik hukum yang cerdas untuk melindungi kedaulatan organisasi dari intervensi eksternal yang berlebihan.
Lebih jauh, kesuksesan LKD dapat mengangkat posisi tawar (bargaining position) NU dalam percaturan organisasi masyarakat sipil global. NU tidak lagi dipandang hanya sebagai organisasi keagamaan tradisional, tetapi sebagai entitas dengan tata kelola mutakhir yang dapat diajak bermitra oleh lembaga internasional seperti World Bank, UNDP, atau organisasi filantropi global seperti Bill & Melinda Gates Foundation dalam program-program pemberdayaan. Hal ini sesuai dengan teori constructivist institutionalism dalam hubungan internasional, di mana aktor dapat mengonstruksi identitas dan norma baru melalui praktik institusionalnya.
Tantangan Implementasi dan Rekomendasi Strategis
Tantangan:
- Sumber Daya Manusia: Ketersediaan auditor yang kompeten ganda (dual competence)—menguasai akuntansi/audit modern sekaligus fiqih muamalah mendalam—sangat terbatas.
- Budaya Organisasi: Mengubah budaya dari yang mungkin tertutup (closed culture) atau mengandalkan kepercayaan personal (trust-based) menjadi budaya akuntabilitas berbasis bukti (evidence-based) adalah proses panjang dan sensitif.
- Standardisasi vs. Kontekstualisasi: Menyeimbangkan antara adopsi standar internasional (AAOIFI, ISA) dengan konteks khas NU (seperti tradisi banom atau badan otonom) yang unik dan beragam.
- Aspek Teknologi dan Keamanan Data: Memilih platform yang aman, scalable, dan user-friendly untuk semua tingkat usia di NU. Melindungi data sensitif dari serangan siber adalah keharusan mutlak.
Rekomendasi Strategis:
- Membangun Kapasitas: PBNU perlu menggandeng perguruan tinggi (seperti UIN, STAIN, dan Universitas Nahdlatul Ulama) serta organisasi profesi (seperti IAI dan IAESB) untuk menyelenggarakan program sertifikasi khusus Auditor Keuangan Syariah untuk Organisasi Keagamaan.
- Fase Implementasi Bertahap: Dimulai dari level PBNU dan Pengurus Wilayah, dengan pilot project di beberapa bidang otonom (seperti Lembaga Wakaf dan LAZISNU). Setelah stabil, baru diturunkan ke tingkat Cabang dan Ranting.
- Membentuk Badan Standardisasi Internal: Membentuk Komite Standar Akuntansi dan Audit NU yang bertugas mengeluarkan Exposure Draft standar yang mengintegrasikan fiqih muamalah, standar AAOIFI, dan PSAK/ISA. Proses ini harus partisipatif dan melibatkan berbagai unsur.
- Kampanye Komunikasi Publik: Mensosialisasikan manfaat LKD secara masif melalui media NU dan pengajian. Highlight bagaimana transparansi adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar dan melindungi harta umat (hifzh al-mal).
Menuju Paradigma Glokal Tata Kelola Organisasi Keagamaan
Laporan Keuangan Digital NU bukan sekadar proyek teknologi. Ia adalah sebuah gerakan kultural dan intelektual untuk mendefinisikan ulang makna akuntabilitas dalam organisasi keagamaan abad ke-21. Dengan mengintegrasikan etika fiqih muamalah yang lokal dengan teknologi dan standar audit global, NU berpotensi menciptakan paradigma "Glocal Governance"—sebuah model tata kelola yang berpijak kuat pada akar nilai-nilai lokal namun mampu berkomunikasi dan diakui dalam bahasa global.
Keberhasilan LKD akan memperkuat legitimasi NU di mata warga, negara, dan dunia internasional. Ia akan menjadikan NU bukan hanya sebagai benteng akidah Ahlussunnah wal Jama’ah, tetapi juga sebagai benteng tata kelola yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, ini adalah perwujudan konkrit dari semangat khidmat lil ummah (berbakti untuk umat) di era digital, di mana amanah tidak hanya dijalankan, tetapi juga dapat dibuktikan dan diverifikasi oleh semua pihak secara terbuka dan adil.
Daftar Referensi
[1] United Nations Development Programme (UNDP), "Governance for Sustainable Human Development," UNDP Policy Document, 1997. [Online]. Tersedia: https://www.undp.org/publications/governance-sustainable-human-development
[2] M. C. Suchman, "Managing Legitimacy: Strategic and Institutional Approaches," Academy of Management Review, vol. 20, no. 3, pp. 571–610, Jul. 1995. [Online]. Tersedia: https://doi.org/10.5465/amr.1995.9508080331
[3] S. Claessens, J. Frost, G. Turner, and F. Zhu, "The financial stability risks of decentralised finance," Bank for International Settlements (BIS) Quarterly Review, Sep. 2022. [Online]. Tersedia: https://www.bis.org/publ/qtrpdf/r_qt2209b.htm
[4] World Economic Forum, "Davos Manifesto 2020: The Universal Purpose of a Company in the Fourth Industrial Revolution," 2020. [Online]. Tersedia: https://www.weforum.org/agenda/2019/12/davos-manifesto-2020-the-universal-purpose-of-a-company-in-the-fourth-industrial-revolution/
[5] Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), "Shariah Standards," 2022. [Online]. Tersedia: https://aaoifi.com/sharia-standards/?lang=en
[6] Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), "Accounting Standards," 2022. [Online]. Tersedia: https://aaoifi.com/accounting-standards/?lang=en
[7] M. U. Chapra, The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester, UK: The Islamic Foundation, 2000.
[8] International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB), "Handbook of International Quality Control, Auditing, Review, Other Assurance, and Related Services Pronouncements," 2022. [Online]. Tersedia: https://www.iaasb.org/publications/international-standards-auditing-assurance-and-ethics-handbook
[9] Financial Action Task Force (FATF), "Risk-Based Approach for the Non-Profit Organisation Sector," FATF Guidance, Jun. 2019. [Online]. Tersedia: https://www.fatf-gafi.org/publications/fatfrecommendations/documents/rba-npo-sector.html
[10] M. N. Siddiqi, Economics of Tawhid and Brotherhood: An Islamic Perspective. New Delhi, India: Institute of Objective Studies, 2008.
Disetujui oleh: Pimpinan Redaksi Cherbon News
